TRENGGALEK, bioztv.id – Hajar dua anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP, Pemuda asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya tercyduk Polisi. Akibatnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara.
Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini diketahui terjadi pada 30 juni kemarin, Berawal saat pelaku Wahyu Priatama warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, dendam terhadap korban DFA dan MNS, lantaran pacar saudara pelaku didekati korban, hingga korban berkelahi dengan saudara pelaku. Sehingga pelaku tidak terima dan memukul wajah korban dengan tangan kosong.
Menanggapi hal ini, Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Kedua korban terebut merupakan anak dibawah umur, yang saat ini masih duduk di bangku SMP. Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar wajah korban hingga kesakitan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara.
Views: 0

















