Pegelolaan Hutan Beralih Ke Provinsi, Perda LMDH Di Trenggalek Mulai Di Evaluasi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pengelolaan hutan beralih menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek mulai lakukan evaluasi terhadap kesesuaian peraturan daerah (Perda) yang mengatur Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Seiring di terapkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang alih kewenangan pengelolaan kawasan hutan dari Pemerintah daerah ke pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi, DPRD Kabupaten Trenggalek langsung lakukan sharing dengan lintas instansi, seperti halnya Perhutani, dinas pertanian dan beberapa instansi lain, hal ini dilakukan untuk mensinkronkan regulasi dan pengelolaan hutan, serta peraturan daerah yang manaungi pengelolaan hutan tersebut.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukaji Menerangkan, mengingat Pemerintah daerah sebelumnya sudah pernah memiliki perda tentang LMDH, seiring terbitnya UU No 23 Tahun 2014 ini, Perda tersebut juga harus di evaluasi terkait kesesuaiannya dengan peraturan terbaru tersebut.

Lebih lanjut ketua komisi 1 juga berharap, meski pengelolaan hutan menjadi wewenang pemerintah pusat dan pmerintah provinsi, namun dengan dilakukannya evaluasi terhadap perda LMDH serta dilakukannya sinkronisasi pengelolaan hutan sesuai peraturan yang berlaku, diharapkan pengelolaan hutan bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya.

Views: 0