Dijerat Undang Undang Pangan, Penjual Miras Di Trenggalek Bisa Di Penjara Seumur Hidup

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tindak tegas pengedar minuman keras tanpa ijin di wilayah hukumnya, Polres Trenggalek jerat pelaku dengan undang undang pangan. Akibatnya penjual miras oplosan tanpa ijin tersebut bisa dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup.

Maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Trenggalek membuat jajaran Polres Trenggalek maksimalkan pecegahan dan penindakan bagi para penjual miras oplosan yang tidak dilengkapi dengan ijin. Meski mayoritas penjual miras yang terjaring sebelumnya hanya dijerat dengan tidak pidana ringan (Tipiring), namun pada operasi kali ini penjual miras oplosan ada yang diberi ganjaran maksimal dengan jeratan undang undang pangan.

Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo Menjelaskan, Jeratan undang undang pangan terhadap penjual miras oplosan tanpa dilengkapi ijin dilakukan dengan tujuan agar memberikan efek jera serta memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

Sebelumnya diketahui bahwa, pada operasi pekat semeru yang dilakukan Polres Trenggalek selama 12 hari pada bulan puasa ini, sedikitnya ada 360 botol, dan 3 jurigen minuman keras berbagai merk yang diamankan di Mapoles Trenggalek. Ratusan botol miras tersebut diperolah dari beberapa penjual miras yang tersebar diberbagai pelosok di Kabupaten Trengalek saat operasi berlangsung.

Views: 1