TRENGGALEK, bioztv.id – Korupsi bantuan sapi hibah kelompok Tani Al-Baqor, yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Pada Tahun 2014 lalu, akhirnya terbongkar pada awal 2018 ini. Sementara itu modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membuat Kelompok Tani fiktif, agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Pasca dilakukannya penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Trenggalek terhadap dugaan kasus Korupsi sapi kelompok Tani Al-Baqor, Akhirnya pihak kepolisian menetapkan ketua kelompok tani atas nama Sururun, warga warga Dusun Krajan, Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, setelah mendapatkan bantuan sapi sebanyak 20 ekor dari Pemerintah Provinsi, pelaku kemudian menjual 10 ekor sapi untuk kepentingannya sendiri, sementara itu 5 ekor sapi lainnya justru dibagikan ke warga yang bukan anggota kelompoknya. Sedangkan 5 ekor lainnya, menurut tersangka sudah mati.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, bahwa modus jahat pelaku untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini dilakukan dengan cara membuat kelompok tani yang diduga foktif, pasalnya keanggotaan dari kelompok tersebut sangat diragukan, Setelah itu Kemudian pelaku mengajukan proposal atas nama kelompok tani Al-Baqor ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan mendapatkan hibah sapi peranakan ongole sebanyak 20 ekor sapi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus koruppsi sapi bantuan hibah ini, petugas akhirnya mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti yang berupa prosposal pengajuan bantuan, SK Gubernur Jatim, SPK pengadaan sapi, cek hasil lelang 5 ekor sapi senilai Rp 34 juta rupiah dan uang tunai hasil penjualan sapi senilai Rp 7,5 juta rupiah. Sementara itu akibat penyelewengan bantuan sapi hibah ini Negara megalami kerugian senilai 169 Juta Rupiah rupiah.
Views: 4

















