Korupsi Sapi Hibah, Ketua Kelompok Tani Al-Baqor Trenggalek Terancam 20 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Selewengkan bantuan Sapi Ternak dari Pemerintah Provnsi Jawa Timur,  Ketua Kelompok Tani Ternak Al-Baqor yang diduga merupakan salah satu kelompok tani fiktif di Desa Parakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Akhirnya harus mempertanggung Jawabkan Perbuatannya dibalik jeruji penjara.

Kasus korupsi penyelewengan bantuan sapi ternak ini berawal saat tersangka atas nama Sururun, warga Dusun Krajan, Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, seolah – olah membuat kelompok tani fiktif yang bernama Al Baqor pada tahun 2014 lalu, setelah membuat kelompok tani ternak fiktif tersebut, pelaku juga mencantumkan nama – nama anggota kelompok tanpa adanya musyawarah dan persetujuan dari yang bersangkutan. Selanjutnya, pelaku mengajukan proposal atas nama kelompok Tani Al-Baqor ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan mendapatkan hibah sapi peranakan ongole sebanyak 20 ekor sapi.

Menanggapi kasus korupsi sapi ini, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan bantuan hibah sapi dari pemerintah provinsi sebanyak 20 ekor ini, pelaku kemudian menjual 10 ekor sapi dan 5 ekor diberikan kepada 5 orang yang bukan anggota kelompok tani Al Baqor. Sedangkan 5 ekor sapi sisanya diakui pelaku sudah mati. Akibat penyelewengan bantuan sapi hibah  ini Negara megalami kerugian senilai 169 Juta Rupiah rupiah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah.

Views: 4