TRENGGALEK, bioztv.id – Sebuah kendaraan roda dua dalam rombongan Kapolres Trenggalek, AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, menarik perhatian publik. Kamera merekam motor tersebut hanya menggunakan satu kaca spion saat rombongan meninjau jalur rawan longsor.
Momen ini muncul dalam video unggahan akun Instagram resmi @polantas_trenggalek. Video itu berjudul “Cek Daerah Rawan Longsor dalam Rangka Operasi Patuh Semeru 2026” pada Minggu (1/11/2026).
Dalam video tersebut, Kapolres bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Trenggalek, termasuk Kasatlantas, mengendarai sepeda motor menuju jalur rawan bencana Trenggalek-Ponorogo KM 16.
Namun, salah satu motor dalam rombongan utama terlihat hanya memasang satu kaca spion di bagian kanan. Belum diketahui apakah spion lainnya terlepas saat perjalanan, belum terpasang, atau sengaja tidak dipasang ketika peninjauan berlangsung.
Penggunaan Satu Spion Tetap Pelanggaran
Saat dikonfirmasi terkait jenis pelanggaran pada kelengkapan kendaraan bermotor. Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Kharisma Afriansyah, menegaskan bahwa setiap sepeda motor wajib menggunakan dua kaca spion sebagai kelengkapan standar kendaraan.
Menurutnya, pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan satu spion tetap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
“Untuk standarnya kita kalau kendaraan bermotor itu harus menggunakan spion dua,” tegas AKP Kharisma saat diwawancarai.
Meski demikian, Kharisma tidak secara khusus menanggapi kondisi motor yang digunakan rombongan pimpinan Polres Trenggalek saat mengecek jalur rawan longsor tersebut.
Ia mengakui bahwa penggunaan satu spion termasuk pelanggaran. Namun, Satlantas tidak menjadikannya sebagai sasaran prioritas penindakan dalam operasi kali ini.
“Kalau spion memang itu pelanggaran. Tapi bukan sasaran prioritas kami,” jelasnya.
Operasi Patuh Prioritaskan Pelanggaran Berisiko Fatal
Lebih lanjut, Kharisma menjelaskan bahwa Satlantas memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, petugas menyasar sejumlah pelanggaran utama.
Sasaran tersebut meliputi pengendara tanpa helm berstandar SNI, pengemudi yang melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt). Pengendara menerobos lampu merah, serta pengendara di bawah umur juga menjadi sasaran.
“Di Operasi Patuh Semeru 2026 ini, sasaran kita pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, kemudian melawan arus, tidak menggunakan seat belt, menerobos lampu merah, dan mengendarai kendaraan di bawah umur,” paparnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Trenggalek belum memberikan keterangan resmi terkait motor yang terlihat hanya menggunakan satu spion tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.(CIA)
Views: 11

















