TRENGGALEK, bioztv.id — Sebanyak 102 dari 152 desa di Kabupaten Trenggalek masih berstatus cukup memadai. Jumlah tersebut mencapai 67,11 persen berdasarkan pemetaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SISWASKEUDES). Tahun 2025. Kondisi ini menunjukkan mayoritas desa masih memiliki aspek tata kelola yang perlu diperkuat.
Hasil pemetaan menunjukkan masih ada celah dalam administrasi dan pengelolaan anggaran desa. Inspektorat Kabupaten Trenggalek kini memprioritaskan pengawasan pada desa yang masuk kategori tersebut. Tim menjalankan pengawasan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono, menyebut peta risiko hingga Oktober 2026 terbagi dalam dua kelompok utama. Kedua kelompok itu yakni kategori “cukup memadai” dan “memadai”.
“Sebagian besar desa di Trenggalek posisinya masih berada di kategori cukup memadai,” ungkap Wijiono.
Wijiono menegaskan status “cukup memadai” tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan anggaran desa. Status tersebut menjadi sistem peringatan terhadap sejumlah aspek administrasi dan teknis.
“Artinya ada indikator-indikator tertentu yang dinilai masih riskan atau rawan,” jelasnya.
Menurut Wijiono, kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan desa. Pelaksanaan kegiatan berpotensi belum sepenuhnya mengikuti ketentuan regulasi.
Inspektorat Petakan Titik Lemah Tata Kelola Desa
Inspektorat mengerahkan Inspektur Pembantu (Irban) di masing-masing wilayah untuk memperkuat pengawasan. Tim juga mengaudit dan mengidentifikasi titik lemah tata kelola desa.
“Target kami bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memberikan pendampingan agar desa yang berstatus cukup memadai ini bisa naik kelas menjadi memadai,” tegas Wijiono.
SISWASKEUDES menilai tingkat kerawanan desa melalui sejumlah indikator keuangan dan nonkeuangan.
Indikator keuangan meliputi:
- Proporsi dan rasio belanja desa.
- Besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun anggaran.
- Pola pencairan dan tata kelola Rekening Kas Desa (RKD).
- Kedisiplinan mekanisme pertanggungjawaban dana panjar.
- Ketepatan pemotongan dan penyetoran pajak ke kas negara atau daerah.
Indikator nonkeuangan dan tata kelola meliputi:
- Ketepatan waktu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
- Kedisiplinan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Tingkat kompetensi dan kapasitas perangkat desa.
- Aksesibilitas geografis wilayah desa.
- Efektivitas pembinaan dan pengawasan internal tingkat kecamatan atau daerah.
Inspektorat Tekan Risiko Masalah Hukum
Inspektorat menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau risk-based audit. Pendekatan ini membantu tim menentukan desa yang membutuhkan supervisi lebih intensif.
Langkah tersebut juga mendorong pencegahan sejak awal. Inspektorat berupaya menekan risiko masalah hukum akibat kekeliruan administrasi keuangan desa.
Wijiono menilai kondisi tata kelola desa secara umum sudah menunjukkan perkembangan positif. Penilaian itu terlihat dari raihan skor akumulatif tata kelola desa di Trenggalek.
“Kalau melihat raihan skor secara keseluruhan, alhamdulillah kondisi tata kelola desa di Trenggalek ini sudah cukup baik,” pungkasnya.
Wijiono tetap membuka ruang evaluasi bagi desa yang masih berada pada kategori “cukup memadai”. Inspektorat mendorong desa memperbaiki tata kelola agar dapat meningkatkan statusnya menjadi “memadai”.(CIA)
Views: 9

















