TRENGGALEK, bioztv.id – Sebanyak 155 dari 157 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek telah melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 melalui aplikasi Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes).
Namun, kemajuan administrasi tersebut belum sejalan dengan kesiapan fasilitas fisik. Seluruh gedung usaha KDKMP hingga kini belum dapat digunakan secara resmi.
Dinas Komunikasi, Informatika, Industri, dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek mencatat 157 KDKMP terdiri atas 152 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 5 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskomindag Trenggalek, Pujianto, mengatakan dua koperasi belum mengunggah laporan RAT ke Simkopdes.
Menurutnya, kondisi tersebut hanya berkaitan dengan teknis pelaporan mandiri. Secara faktual, seluruh KDKMP telah melaksanakan RAT.
“Secara riil di lapangan seluruh KDKMP sebenarnya sudah melaksanakan RAT. Dua koperasi sisanya hanya perlu mengunggah berkas laporan secara mandiri ke akun Simkopdes masing-masing,” kata Pujianto.
Pelaporan melalui Simkopdes memiliki peran penting karena sistem tersebut terintegrasi dengan Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi.
Koperasi yang belum melakukan sinkronisasi data akan tercatat belum menggelar RAT pada sistem pusat. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi status keaktifan koperasi.
Legalitas Rampung 100 Persen, Keanggotaan Berbasis KTP
Dari sisi legalitas, seluruh 157 KDKMP di Trenggalek telah memiliki badan hukum. Proses tersebut rampung pada 30 Juni 2025.
Setiap koperasi juga telah memiliki Anggaran Dasar dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan.
Pemerintah menggunakan dua jalur pendanaan APBD untuk membantu proses pembentukan legalitas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur membantu 68 koperasi, sedangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendanai 89 koperasi.
“Secara legalitas mereka sudah berhak mengurus perizinan operasional bisnis melalui Sistem OSS,” tegas Pujianto.
Menurutnya, KDKMP memiliki karakteristik keanggotaan yang berbeda. Keanggotaan hanya berlaku bagi warga sesuai wilayah administrasi desa atau kelurahan.
“Bedanya, keanggotaan KDKMP ini sangat spesifik, yakni dibatasi ketat oleh wilayah administrasi desa atau kelurahan dan wajib dibuktikan dengan KTP setempat,” tandasnya.(CIA)
Views: 6

















