Vonis di Atas Tuntutan JPU, Hakim Ungkap Dampak Rudapaksa Ayah Tiri di Dongko Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mengungkap dampak kekerasan seksual yang dialami korban di Kecamatan Dongko. Terdakwa P, ayah tiri korban, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut secara berulang sejak Januari hingga April 2026.

Majelis hakim mempertimbangkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang dialami korban dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Juru Bicara PN Trenggalek, Dr. Zakky Ikhsan Samad, menyampaikan poin pertimbangan majelis hakim setelah persidangan.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang sangat serius bagi korban,” tegas Zakky Ikhsan Samad.

Korban Meninggalkan Rumah untuk Mencari Perlindungan

Kondisi psikologis korban mendorongnya meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri dan mencari perlindungan.

Pengadilan juga mempertimbangkan potensi trauma jangka panjang yang dapat memengaruhi kehidupan korban.

Majelis hakim memasukkan kondisi tersebut dalam pertimbangan saat menentukan pidana bagi terdakwa.

Hakim juga mempertimbangkan hubungan terdakwa sebagai ayah tiri korban.

“Terdakwa melakukan kejahatan ini terhadap anak tirinya sendiri yang mestinya mendapatkan perlindungan penuh,” tutur Zakky.

Terdakwa Melakukan Kekerasan Seksual Lima Kali

Catatan persidangan menunjukkan terdakwa P melakukan perbuatannya sebanyak lima kali.

Tiga kejadian berujung pada persetubuhan, sedangkan dua percobaan lainnya tidak berhasil.

Majelis hakim mempertimbangkan rentang waktu kejadian sejak Januari hingga April 2026 sebagai faktor yang memberatkan.

Hakim juga menilai terdakwa tidak menghentikan perbuatannya selama periode tersebut.

“Aksi berulang ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk menghentikan perbuatannya,” jelas Zakky.

Hakim Jatuhkan 9 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa P dalam sidang Senin (21/9/2026).

Putusan perkara Nomor 46/Pid.B/2026/PN Trk tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara.

Zakky mengonfirmasi majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu penuntut umum.

“Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun,” terang Zakky.

Hakim Pertimbangkan Penyesalan dan Kondisi Anak Kandung

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan terdakwa.

Terdakwa P menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan kondisi dua anak kandung terdakwa yang masing-masing berusia tiga dan sembilan tahun.

Majelis hakim turut mempertimbangkan keberlangsungan pengasuhan kedua anak tersebut setelah terdakwa menjalani pidana.

JPU dan Terdakwa Punya Waktu 7 Hari

Hingga Selasa (22/9/2026), Kepaniteraan PN Trenggalek belum mencatat pengajuan banding dari JPU maupun penasihat hukum terdakwa.

Kedua pihak masih memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Status hukum perkara ini masih memungkinkan berubah apabila ada pihak yang mengajukan banding hingga batas waktu pikir-pikir berakhir,” pungkas Zakky.(CIA)

Views: 9