TRENGGALEK, bioztv.id – Pansus DPRD Trenggalek menyepakati dana cadangan untuk pembiayaan Pilkada sebesar Rp40 miliar. Pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran tersebut secara bertahap selama tiga tahun.
Skema penganggaran dimulai pada 2027 sebesar Rp10 miliar. Kemudian, pemerintah mengalokasikan Rp15 miliar pada 2028 dan Rp15 miliar pada 2029.
Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Guswanto, menjelaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada telah memasuki tahap akhir.
Pansus bersama jajaran teknis eksekutif melakukan penajaman materi pasal demi pasal. Perubahan substansial hanya menyangkut penyesuaian nominal dana cadangan dan tahapan penganggarannya.
“Jumlah dana cadangan yang disepakati Rp40 miliar. Itu dibagi menjadi tiga sesi, Rp10 miliar di tahun 2027, Rp15 miliar di tahun 2028, dan Rp15 miliar di tahun 2029,” terang Guswanto.
Pansus Berpatokan pada Skenario Pilkada 2029
Guswanto menegaskan, Pansus menggunakan skenario pelaksanaan Pilkada serentak 2029 sebagai dasar penyusunan dana cadangan.
Sebelumnya, muncul wacana pergeseran jadwal Pilkada menjadi 2031. Wacana tersebut berkaitan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Pansus tidak menjadikan kemungkinan perubahan jadwal itu sebagai alasan menunda pembahasan Raperda.
“Kita tidak menghitung apakah Pilkada nanti tahun 2031 atau 2029. Yang penting kita patokannya tahun 2029,” tegas Guswanto.
Dengan patokan tersebut, Pansus melanjutkan penyusunan regulasi dan skema pembiayaan. Pemerintah daerah diharapkan memiliki persiapan anggaran yang lebih terukur.
Cicilan Dana Cadangan Pertimbangkan Beban Pinjaman Daerah
Guswanto menyebut skema pencicilan selama tiga tahun mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pembahasan ini juga menindaklanjuti masukan dari KPU Trenggalek melalui audiensi bersama Komisi I DPRD.
“Ppenganggaran bertahap lebih aman bagi kondisi APBD. Pemerintah tidak perlu menanggung seluruh kebutuhan dana cadangan dalam satu tahun anggaran,” jelasnya
Terlebih, APBD Trenggalek masih menanggung kewajiban pembayaran pokok pinjaman daerah. Pinjaman tersebut berkaitan dengan pembiayaan proyek pembangunan fisik sebelumnya.(CIA)
Views: 9

















