Berkah HUT ke-81 RI di Rutan Trenggalek: 168 Napi Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

oleh
oleh
Sebanyak 168 warga binaan Rutan Trenggalek menerima remisi HUT ke-81 RI.
Sebanyak 168 warga binaan Rutan Trenggalek menerima remisi HUT ke-81 RI.

TRENGGALEK, bioztv.idSebanyak 168 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, enam warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU) II. Mereka tidak lagi memiliki sisa masa pidana setelah menerima remisi tersebut.

Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Teddy Haryanto, menjelaskan bahwa penerima remisi tahun ini terdiri atas 163 narapidana laki-laki dan lima narapidana perempuan.

“Pihak kementerian menyetujui usulan remisi untuk 168 warga binaan pada Agustus tahun ini. Rinciannya lima warga binaan perempuan dan 163 warga binaan laki-laki,” ujar Teddy.

12 Napi Raih Remisi Umum II, 6 Orang Langsung Bebas

Teddy menjelaskan, sebanyak 12 warga binaan mendapat Remisi Umum II. Namun, hanya enam orang yang langsung bebas.

Enam warga binaan lainnya masih harus menjalani hukuman kurungan pengganti denda atau subsider.

“Tim kami mencatat 12 orang memperoleh RU II. Namun, enam orang di antaranya masih wajib menjalani pidana denda atau kurungan subsider,” terangnya.

Rutan Trenggalek akan menyerahkan dokumen bebas murni kepada enam warga binaan tersebut dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Petugas akan membawa enam warga binaan yang bebas murni ke pendopo kabupaten untuk menerima dokumen remisi secara langsung,” kata Teddy.

Teddy memastikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyetujui seluruh usulan remisi dari Rutan Trenggalek.

“Seluruh berkas remisi yang kami usulkan sudah turun 100 persen tanpa hambatan,” tegasnya.

Minimal Jalani Hukuman Enam Bulan untuk Dapat Remisi

Teddy menegaskan bahwa Rutan tidak memberikan remisi secara otomatis kepada seluruh warga binaan.

Narapidana harus menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk mengajukan remisi. Mereka juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif.

“Narapidana yang belum menjalani masa hukuman enam bulan otomatis gugur dan belum berhak mengajukan remisi,” tegasnya.

Selain memenuhi masa pidana, narapidana juga harus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kemudian memeriksa rekam jejak dan kelayakan setiap narapidana melalui sidang TPP.

“Tim TPP menguji seluruh kelayakan berkas administratif dan substantif narapidana lewat mekanisme sidang TPP,” jelas Teddy.

Menurutnya, mekanisme tersebut berlaku bagi seluruh narapidana, baik yang menjalani pidana umum maupun pidana khusus.

Remisi Bantu Tekan Overkapasitas Rutan

Teddy menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Rutan menggunakan kebijakan tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan sebelum warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

Remisi juga membantu Rutan Trenggalek mengurangi tekanan akibat kelebihan kapasitas hunian atau overcapacity.

“Pemberian remisi ini menjadi strategi efektif untuk menekan risiko penumpukan warga binaan di dalam sel,” tutur Teddy.

Ia optimistis proses seleksi yang ketat dapat mendorong warga binaan memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana setelah bebas.

“Tahapan seleksi yang berjenjang membantu menekan kecenderungan warga binaan untuk kembali melanggar hukum,” tambahnya.

Perilaku Baik Jadi Syarat Penting Mendapat Remisi

Rutan Trenggalek menggunakan Kartu Pembinaan dan hasil sidang TPP sebagai indikator untuk menilai perkembangan perilaku warga binaan.

Teddy berharap enam narapidana yang langsung bebas mampu mempertahankan perilaku baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

“Kartu pembinaan dan hasil sidang TPP menjadi bukti bahwa mereka telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Trenggalek,” jelasnya.

Ia berharap remisi kemerdekaan menjadi momentum bagi para warga binaan untuk memulai kehidupan baru dan menjauhi pelanggaran hukum.

“Harapan besar kami, ketika mereka keluar dari pintu Rutan, mereka tidak lagi berhadapan dengan hukum atau kembali menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan,” pungkas Teddy.(CIA)

Views: 38