Konflik Menantu vs Mertua di Trenggalek, Kini Polisi Lengkapi Berkas Yang Dikembalikan Kejaksaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Konflik keluarga antara mertua dan menantu di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kini memasuki babak baru. Meski sempat muncul upaya damai, perkara dugaan penganiayaan ini tetap bergulir di jalur hukum setelah kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan untuk dilengkapi.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi tidak menahan tersangka dengan mempertimbangkan faktor usia yang sudah lanjut.

“Kami sudah mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk. Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi berkas sesuai arahan jaksa,” ujar Eko.

Mediasi Buntu, Korban Pilih Jalur Hukum

Kasus ini menyeret seorang mertua berinisial D (70) dan menantu perempuannya, Y (32). Polisi telah memfasilitasi dua kali mediasi agar keduanya berdamai melalui skema restorative justice, namun kedua upaya tersebut gagal menghasilkan kesepakatan. Korban (Y) tetap bersikukuh membawa perkara ini ke meja hijau.

“Kami sudah memediasi kedua pihak sebanyak dua kali, tetapi tidak berhasil. Korban tetap menginginkan perkara ini berlanjut ke proses hukum,” tegas Eko.

Ia menambahkan, meski opsi damai selalu terbuka, korban memegang keputusan akhir.

Polisi Lengkapi Syarat Materiil dalam 14 Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan. Namun, jaksa meminta penyidik mempertajam beberapa aspek materiil dalam dokumen perkara.

“Jaksa menilai unsur penganiayaannya sudah terpenuhi, hanya saja kami perlu melengkapi beberapa syarat materiil,” jelas Eko.

Penyidik kini memiliki waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas sebelum kembali menyerahkannya ke kejaksaan. Setelah itu, jaksa akan meneliti ulang dalam waktu tujuh hari untuk menentukan kelengkapan berkas.

Tersangka Tidak Ditahan karena Faktor Usia

Meski telah menyandang status tersangka, polisi memutuskan tidak menahan D. Selain karena bersikap kooperatif, penyidik juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan terkait usia tersangka.

“Salah satu alasan kami tidak melakukan penahanan adalah karena usia tersangka yang sudah lebih dari 70 tahun,” imbuh Eko.

Kronologi: Berawal dari Cekcok Berulang

Menurut laporan korban, insiden kekerasan terjadi saat keduanya terlibat perselisihan hebat di rumah. Y mengaku menerima tindakan fisik berupa dorongan, tarikan, hingga cekikan dari mertuanya.

Penyidik mengungkap bahwa konflik ini bukan kali pertama terjadi. Hubungan keduanya telah lama tidak harmonis dan kerap memicu pertengkaran berulang di lingkungan keluarga.(CIA)

Views: 22