Satgas di ITB Trenggalek Pasang Badan, Bantah Ada Pemotongan Dana KIP-K Rp14,4 Juta

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ITB Trenggalek angkat suara dan membantah tudingan pemotongan dana bantuan sebesar Rp14,4 juta.

Satgas PPKPT ITB Trenggalek, Insani Syahbarwati, menegaskan bahwa Satgas sudah melakukan investigasi internal. Hasilnya, Satgas tidak menemukan bukti pemotongan dana seperti yang dituduhkan.

“Semua mahasiswa penerima KIP Kuliah di sini mengaku tidak mengalami pemotongan dana seperti yang disebutkan. Tidak ada potongan Rp14,4 juta itu,” tegas Insani.

Insani menduga tudingan di media sosial muncul karena kesalahpahaman penerima manfaat atau bahkan berasal dari pihak luar kampus.

“Saya tidak tahu apakah yang menyampaikan itu benar mahasiswa ITB atau bukan. Bisa jadi ia kurang paham mekanisme penyaluran dana. Kami sudah mengklarifikasi ke rektorat dan memeriksa dokumen. Semuanya jelas. Kami tidak melakukan pemotongan dana sebesar itu,” lanjutnya.

Kampus Tegaskan Mahasiswa Pegang Kendali Rekening dan ATM

Isu lain yang mencuat adalah dugaan kampus menahan buku tabungan dan ATM bantuan KIP-K. Insani menegaskan bahwa kampus sudah menyerahkan buku rekening dan ATM kepada seluruh penerima program.

“Semua mahasiswa ITB sudah menerima dan memegang buku rekening serta ATM masing-masing. Kami mengikuti prosedur nasional KIP-K. Kampus tidak menahan dan tidak memotong dana bantuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Satgas PPKPT hadir untuk mencegah pelanggaran, intimidasi, maupun kekerasan di lingkungan kampus.

“Kalau ada mahasiswa yang mengalami pelanggaran, silakan lapor ke kami. Saya siap langsung berhadapan dengan rektorat,” tegasnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana bantuan pendidikan. Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah melarang kampus menahan rekening, ATM, atau memotong dana bantuan hidup mahasiswa. Pemerintah juga mewajibkan kampus mentransfer dana langsung ke rekening penerima.

Insani memastikan kampus siap menerima laporan resmi dan membuka pintu audit.

“Kalau ada bukti, silakan laporkan kepada kami atau pihak berwenang. Kami akan menindaklanjuti secara terbuka. Ini menyangkut hak mahasiswa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan integritas kampus dalam mengelola dana bantuan pendidikan. Publik kini menunggu langkah tegas kampus dan lembaga pengawas untuk memastikan dana negara benar-benar sampai ke tangan mahasiswa penerima manfaat.(CIA)

Views: 63