Korupsi KUR Mikro Porang Trenggalek: Tiga Terdakwa Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, terus menarik perhatian publik. Setelah hampir dua tahun penyidikan, jaksa akhirnya membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut Samto, Arif Fanani, dan Handi Pratomo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Jika mereka tidak membayar denda, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana pengganti 3 bulan kurungan.

“Kami menuntut ketiganya dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan untuk ketiganya sama,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, Rabu (8/10/2025).

Manipulasi Data Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Joko menegaskan, ketiga terdakwa merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar dari total penyaluran KUR Rp2,6 miliar. Mereka memasukkan banyak nama penerima yang tidak memenuhi syarat kelayakan.

“Selain merugikan negara, perbuatan ini juga menghambat program pemerintah yang seharusnya membantu petani porang,” ujarnya.

Ketiga terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara pada Mei 2025. Jaksa memasukkan pengembalian tersebut sebagai faktor yang meringankan tuntutan.

Terdakwa Manipulasi Data Penerima KUR

Kasus ini bermula dari program penyaluran KUR Mikro Porang tahun 2021. Samto berperan sebagai koordinator warga, sedangkan Arif Fanani dan Handi Pratomo bertindak sebagai verifikator dari bank BNI Trenggalek. Ketiganya memalsukan data agar warga yang tidak memenuhi syarat tetap mendapat pinjaman Rp25 juta per orang.

“Mereka memanipulasi data sehingga 104 penerima yang seharusnya tidak layak tetap menerima dana,” jelas Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, dalam pernyataannya pada Februari lalu.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Sepanjang persidangan, jaksa menghadirkan 30 saksi, termasuk penerima manfaat, perangkat desa, dan pihak perbankan. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Joko menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan penyaluran KUR di daerah.

“Program pembiayaan pemerintah harus kita awasi secara ketat supaya benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.(CIA)

Views: 40