Trenggalek, bioztv.id – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, awalnya digulirkan sebagai solusi untuk mendorong perekonomian warga. Namun, alih-alih memberikan manfaat, program ini justru berujung pada dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo serta dua pegawai bank pelat merah.
Kepala Desa Sidomulyo, Wahyono, mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pencairan KUR yang kini bermasalah. Menurutnya, program KUR tersebut pertama kali diperkenalkan oleh pihak bank BNI yang datang ke desa dan menawarkan bantuan modal bagi petani porang.
“Setelah ngobrol di ruangan, kami hanya diajak foto di depan Balai Desa oleh petugas dari bank BNI. Setelah itu, kami tidak mengikuti lebih lanjut,” ujar Wahyono.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya Sekdes Sidomulyo juga dikabarkan ditunjuk sebagai agen untuk mengakomidir petani yang mengajukan KUR. Namun, Kepala Desa Sidomulyo memastikan jika keterlibatan Sekdes dalam KUR ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah desa.
“Memang katanya Sekdes Sidomulyo ditunjuk sebagai agen oleh pihak bank, tetapi saya tidak tahu detailnya,” imbuh Wahyono.
Saat ini, harapan petani untuk mendapatkan akses modal dengan mudah justru berubah menjadi kasus dugaan korupsi. Kejari Trenggalek mengungkap bahwa dana KUR yang disalurkan untuk 104 penerima di Kecamatan Pule tidak sesuai peruntukannya.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp2,6 miliar, dengan setiap penerima seharusnya memperoleh Rp25 juta. Sayangnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para penerima bukanlah petani porang seperti yang diharapkan.
“Dana ini seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha porang. Tapi, setelah kami telusuri, ternyata digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli kambing, membayar sekolah, bahkan melunasi tagihan listrik. Ini jelas menyimpang dari tujuan awal,” ungkap Gigih Benah Rendra, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek.
Lebih ironisnya, dari total dana yang dikucurkan, hanya Rp1 miliar yang berhasil dikembalikan ke bank. Sementara itu, Rp1,6 miliar sisanya masih belum bisa dipertanggungjawabkan. Para tersangka, yakni SM selaku Sekdes Sidomulyo yang bertindak sebagai collection agent serta AF dan HP sebagai pegawai bank yang menangani kredit, diduga berperan dalam proses pencairan dana tanpa prosedur yang sesuai.
Terkait status Sekdes Sidomulyo yang kini menjadi tersangka, Wahyono menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian sementara. Surat pemberhentian sementara sudah dikirimkan ke Camat Pule hingga dinas PMD, Saat ini posisi Sekdes telah diisi oleh Plt dari perangkat desa setempat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Camat Pule serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek,” pungkas Wahyono.(CIA)
Views: 22

















