Bandel Tak Serahkan LPJ Banpol 2024, PPP Trenggalek Terancam Kehilangan Bantuan Pemerintah

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Trenggalek tercatat menjadi satu-satunya partai yang hingga kini belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2024. Akibat kelalaian ini, PPP terancam tidak mendapatkan kucuran dana Banpol untuk tahun anggaran berikutnya.

Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek, dr. Saeroni, menyebutkan bahwa PPP belum melaporkan administrasi penggunaan dana hibah partai yang bersumber dari APBD tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, laporan wajib diserahkan paling lambat Februari 2025.

“PPP belum melaporkan administrasi penggunaan Banpol. Karena belum ada laporan, penggunaannya pun tidak diketahui secara pasti,” ungkap Saeroni, Jumat (27/6/2025).

Diketahui, besaran dana Banpol yang diterima PPP Trenggalek pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp 49 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan pendidikan politik, operasional partai, dan kepentingan masyarakat luas melalui partai politik.

Sayangnya, meski telah diingatkan berkali-kali, laporan pertanggungjawaban tak kunjung diserahkan.

“Sudah kami komunikasikan langsung ke pengurus PPP. Kewajiban itu sudah kami sampaikan, tapi sampai tenggat waktu habis tetap belum ada laporan,” tambah Saeroni.

Atas kelalaian tersebut, PPP terancam tidak akan menerima Banpol untuk tahun anggaran 2025, meskipun partai berlambang Ka’bah itu memiliki kursi di DPRD Trenggalek.

“Kalau belum melaporkan, sesuai aturan tidak akan dapat Banpol sampai laporan itu dipenuhi. Ini sudah jelas diatur dalam Permendagri,” tegasnya.

Saeroni menegaskan, sanksi administratif ini penting ditegakkan demi tertib anggaran dan transparansi penggunaan dana publik oleh partai politik. Sebab dana Banpol berasal dari uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tepat waktu.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi partai politik di daerah agar tidak abai terhadap kewajiban administrasi. Selain berpotensi merugikan partai sendiri, kelalaian seperti ini juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana politik di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari jajaran pengurus PPP Trenggalek terkait alasan keterlambatan laporan tersebut.(CIA)

Views: 8