TRENGGALEK, bioztv.id – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek kembali menuai sorotan tajam. Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend atau penghentian sementara operasional terhadap 13 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru.
Ironisnya, tiga dapur MBG bahkan dua kali berturut-turut menerima sanksi pembekuan. Pengelola dapur tersebut gagal memenuhi standar operasional baku yang pemerintah pusat tetapkan.
Hingga akhir Mei 2026, BGN mencatat total 16 dapur MBG di Trenggalek berstatus suspend. Jumlah itu merupakan bagian dari 68 unit dapur komunal yang saat ini beroperasi di bumi Menak Sopal.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, membenarkan langkah tegas tersebut. Ia menjelaskan, mayoritas pengelola dapur masih terkendala buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan minimnya infrastruktur pendukung.
“Benar, BGN menjatuhkan sanksi suspend untuk 13 SPPG baru yang tersebar di 10 kecamatan. Sebelumnya, sudah ada tiga SPPG yang lebih dulu terkena sanksi serupa, sehingga totalnya kini mencapai 16 SPPG,” ujar dr. Sunarto saat memberikan konfirmasi resmi.
Sunarto memaparkan, sebagian besar pengelola dapur belum membangun sistem IPAL yang memadai. Selain itu, mereka juga belum mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari otoritas kesehatan resmi.
“Fokus penangguhan operasional kali ini murni karena masalah IPAL. Sebagian besar pengelola memang belum mendirikan fasilitas pengolahan limbah tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, status suspend kategori mayor mengharuskan pengelola melakukan pembenahan besar-besaran, mulai dari sarana fisik hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Kategori perbaikan mayor mengarusutamakan pembenahan besar-besaran, meliputi penyediaan mess karyawan yang layak, pembangunan IPAL, perbaikan infrastruktur dapur, hingga peningkatan mutu SDM,” cetus Sunarto.
Tiga Dapur “Nakal” Jadi Langganan Sanksi, Dana Operasional Langsung Mandek
Dari belasan unit yang menerima rapor merah, tiga SPPG mencatat sebagai langganan sanksi karena dua kali menerima surat penghentian operasional sementara.
Tiga Dapur MBG yang Terkena Sanksi Berulang :
- SPPG Srabah Bendungan (Yayasan Bamboo For Future).
- SPPG Jombok 2 Pule (Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah).
- SPPG Sumbergayam Durenan (Yayasan Darussalam Al-Yunusiah).
“Untuk unit yang terkena suspend kedua kalinya, datanya mencakup wilayah Bendungan Srabah, Pule Jombok 2, dan Durenan Sumbergayam,” ungkap Sunarto.
Sanksi tersebut otomatis menghentikan aliran dana insentif operasional dari pemerintah pusat. Selama masa suspend berlangsung, pengelola tidak bisa menerima dana operasional sebesar Rp6 juta per hari.
“Pengelola tidak akan menerima insentif tersebut selama masa pembekuan,” tegas Sunarto.
Pengawasan Keamanan Pangan Diperketat
Sunarto menegaskan bahwa Satgas MBG Trenggalek hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di lapangan. Sementara itu, BGN pusat memegang kewenangan penuh untuk menentukan status suspend.
“Fungsi utama satgas di daerah adalah melangsungkan pembinaan dan pengawasan berkala. Penentuan eksekusi suspend langsung mengalir dari BGN pusat,” jelasnya.
Selain fokus pada persoalan limbah dan IPAL, satgas juga memperketat pengawasan aspek keamanan pangan (food safety). Satgas mewajibkan seluruh pengelola SPPG menjaga kualitas makanan agar tetap higienis dan aman sebelum membagikannya kepada penerima manfaat.
Meski diterpa sanksi, Sunarto memastikan seluruh dapur MBG di Trenggalek kini sudah merekrut tenaga ahli gizi resmi untuk mengawal kualitas menu makanan anak-anak.
“Kalau untuk ketersediaan tenaga ahli gizi, seluruh unit sudah memilikinya,” kata Sunarto.
Di sisi lain, Sunarto mengaku belum menerima instruksi resmi terkait rumor pengetatan aturan baru mulai Juni mendatang. Rumor tersebut menyebut BGN akan langsung men-suspend dapur MBG yang gagal melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Kami belum menerima informasi atau regulasi resmi terkait hal tersebut,” tandasnya.
Daftar 16 Dapur MBG di Trenggalek yang Terkena Suspend:
- SPPG Karangsoko 3 Trenggalek (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
- SPPG Karangsoko 2 Trenggalek (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
- SPPG Srabah Bendungan (Yayasan Bamboo For Future) – Suspend 2 Kali
- SPPG Masaran Munjungan (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
- SPPG Banjar Panggul 2 (Yayasan Garuda Pelita Nusantara)
- SPPG Kedunglurah Pogalan (Yayasan Abinaya Alzam)
- SPPG Suruh 2 Suruh (Yayasan Garuda Pelita Nusantara)
- SPPG Parakan Trenggalek (Yayasan Abinaya Alzam)
- SPPG Sumberingin Karangan (Yayasan Darussalam Sumberingin)
- SPPG Tumpuk Tugu (Yayasan Elnaba Aba Husada)
- SPPG Ngantru 2 Trenggalek (Yayasan Al-Falah Ngrayun)
- SPPG Jombok 2 Pule (Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah) – Suspend 2 Kali
- SPPG Jombok Pule (Yayasan Abinaya Alzam)
- SPPG Tasikmadu 3 Watulimo (Yayasan Garuda Pelita Nusantara)
- SPPG Nglebeng Panggul (Yayasan Bamboo For Future)
- SPPG Sumbergayam Durenan (Yayasan Darussalam Al-Yunusiah) – Suspend 2 Kali
Rentetan sanksi ini menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis di Trenggalek. Para pengelola kini harus bergerak cepat membenahi standar sanitasi, keamanan pangan, dan kelayakan operasional sebelum kembali membuka dapur untuk melayani masyarakat.(CIA)
Views: 0

















