TRENGGALEK, bioztv.id – Praktik pemindahan arca tanpa dokumen resmi di Kabupaten Trenggalek ternyata sudah terjadi dua kali. Yang pertama keberadaan perpindahannya justru belum diketahui secara pasti. Sementara itu kejadian terbaru, arca dari Desa Kamulan sempat berpindah ke luar kota, dibawa oleh mantan Kapolres Trenggalek, Indra Ranu Dikarta, ke kediamannya di Bogor.
Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmuji, menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam perlindungan warisan budaya. Ia menyebut, sebelum kasus arca Kamulan viral, sudah pernah terjadi insiden serupa di Kecamatan Bendungan. Namun hingga kini, arca yang diduga berbentuk Ganesa itu tidak diketahui keberadaannya.
“Saya pernah membaca penelitian lama, disebutkan ada arca di Kecamatan Bendungan. Ketika saya cek ke lokasi, ke kantor kecamatan, arca itu tidak ada. Katanya sudah dibawa oleh seseorang juga,” ungkap Harmuji.
Yang membuat prihatin, lanjutnya, baik berpindahnya arca di kecamatan Bendungan maupun yang ada di Kantor Desa Kamulan ini, kedua arca tersebut dipindahkan tanpa dokumen resmi, kajian, atau pengawasan dari instansi berwenang. Padahal menurutnya, baik arca yang berstatus Cagar Budaya (CB) maupun Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), keduanya memiliki hak perlindungan yang sama.
“Statusnya boleh beda, CB sudah ditetapkan, ODCB masih proses. Tapi perlakuan terhadap keduanya harus sama. Tak boleh asal pindah, apalagi tanpa catatan resmi,” tegasnya.
Kejadian berpindahnya arca di Desa Kamulan baru baru ini cukup menyita perhatian publik. Setelah ramai diberitakan, arca yang dibawa ke Bogor itu akhirnya dikembalikan ke tempat penyimpanan awal di kantor Desa Kamulan. Namun, pengembalian itu tak menghapus persoalan.
Harmuji menilai, akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan serta minimnya pemahaman publik, termasuk pejabat, terhadap prosedur penyelamatan benda bersejarah.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang membawa. Tapi bagaimana pemahaman dan prosedur dijalankan. Arca bukan benda koleksi pribadi, ini bagian dari sejarah kita,” ujarnya kritis.
Harmuji juga mendesak pemerintah daerah, khususnya instansi yang menangani kebudayaan dan peninggalan sejarah, untuk segera mengambil langkah konkret. Ia mengusulkan adanya pendataan ulang, pengawasan ketat, dalam pengamanan benda purbakala.
“Kalau tidak segera dibenahi, bukan tak mungkin kasus serupa terulang lagi. Arca itu saksi bisu masa lalu. Kalau hilang atau rusak, kita kehilangan identitas,” pungkasnya.(CIA)
Views: 1
















