TRENGGALEK, bioztv.id – Sebanyak 11 tambak udang di Kecamatan Munjungan sempat dihentikan operasionalnya oleh pemerintah daerah setelah mendapat protes warga akibat dugaan pencemaran lingkungan. Dari jumlah tersebut, hingga kini hanya dua tambak yang diizinkan kembali beroperasi. Sementara itu, sembilan lainnya masih ditutup karena terganjal administrasi.
Kepala Satpol-PPK Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa pembukaan kembali tambak dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh oleh tim gabungan. Tambak udang yang telah memenuhi syarat perizinan. termasuk pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat ini sudah kembali beroprasi.
“Kemarin kita mulai membuka kembali dua tambak udang yang sebelumnya ditutup. Sebenarnya, rencananya semua akan dibuka, tetapi setelah dievaluasi, masih ada sembilan tambak yang belum memenuhi syarat administrasi,” jelas Habib.
Salah satunya problem yang menyebabkan 9 tambak belum beroparsi ini karena terganjal status lokasinya. Beberapa tambak udang diketaui berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) irigasi, yang memerlukan izin dari Kementerian ATR/BPN. Selain itu ada beberapa tambak yang berada di kawasan hutan lindung sehingga membutuhkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Proses perizinan harus dilengkapi terlebih dahulu. Jika sudah selesai, barulah tambak-tambak tersebut dapat dioperasikan kembali,” tambahnya.
Habib juga menekankan bahwa pemerintah daerah serius memastikan keberlanjutan lingkungan. Ia mengungkapkan, pembukaan kembali dua tambak yang telah memenuhi syarat dilakukan setelah melalui monitoring ketat. Sebelumnya, tim dari Dinas Perikanan bersama Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya turun ke lapangan untuk mengevaluasi.
“Hasilnya, dua tambak ini dinyatakan sudah memenuhi syarat, baik dari sisi administrasi, pengelolaan IPAL, maupun aspek lingkungan,” ujarnya.
Namun, Habib menegaskan bahwa pengusaha tambak yang kembali beroperasi harus tetap menjalankan komitmennya. Mereka sudah menyatakan sanggup memperbaiki IPAL dan melakukan uji laboratorium kualitas air secara berkala.
“Jika ditemukan pelanggaran atau pencemaran kembali, kami tidak segan untuk menutup tambak tersebut,” tegasnya.
Proses pembukaan kembali tambak ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Muspika, pengusaha tambak, dan perwakilan masyarakat setempat. Artinya, pembukaan kembali tambak udang ini dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
“Tidak ada penolakan dari masyarakat atas pembukaan tambak yang sudah memenuhi syarat ini. Kami juga memastikan semua prosesnya transparan,” imbuh Habib.
Saat ini, pihak pengusaha tambak yang belum memenuhi syarat terus didorong untuk melengkapi perizinan dan memperbaiki fasilitas yang diperlukan.
“Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” pungkas Habib.(CIA)
Views: 3

















