SatpolPP Trenggalek Klaim Pengusaha Tambak Udang di Munjungan Langgar Dua Perda

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sejumlah tambak udang di Kecamatan Munjungan didapati melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek, yang mengarah pada penutupan sementara. Meski bersifat sementara, namun penutupan ini tidak ada batasan waktu. Pasalnya, tambak tersebut akan tetap ditutup sampai para pengusaha memenuhi pembuatan dan pemanfaatan IPAL sesuai standart.

Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, menyebutkan bahwa tambak-tambak tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga Perda terkait perlindungan lingkungan hidup. Namun, terkait pelanggaran perizinan, tidak ada sanksi tegas dalam aturan tersebut.

“Pelanggaran kedua adalah Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada pasal-pasal pencemaran lingkungan. Kami menjerat dengan Perda ini,” jelas Habib.

Menurut Habib, warga Munjungan sebenarnya mendukung keberadaan tambak jika aspek lingkungan dipenuhi. Mereka berharap pengusaha tambak memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar sesuai standar. Harapan masyarakat, kalau IPAL berfungsi dengan baik dan sesuai aturan, warga justru tawarkan kolaborasi dengan pengusaha..

“Apalagi Munjungan punya banyak pantai indah, ada potensi menggabungkan wisata alam dengan edukasi tambak udang,” ungkap Habib.

Ia menambahkan, rencana kolaborasi ini akan melibatkan Camat Munjungan sebagai fasilitator. Gagasan ini diyakini bisa menjadi sinergi positif antara masyarakat dan pengusaha tambak

“Konsepnya nanti pengunjung bisa menikmati wisata pantai sekaligus mendapat pengalaman edukasi tentang budidaya tambak udang,” imbuhnya.

Saat ini, aktivitas di 11 tambak udang di Munjungan hanya diizinkan untuk pembuatan dan perbaikan IPAL. Sebelas tambak tersebut tersebar di dua desa, yaitu Desa Masaran dan Desa Munjungan, dengan mayoritas berada di Desa Masaran.

“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, meskipun sebagian besar tambak sudah memiliki IPAL, fungsinya belum maksimal. Ada dua tambak yang bahkan belum memiliki IPAL dan langsung membuang limbah ke sungai. Ini yang jadi masalah serius,” ujar Habib.

Ia menegaskan bahwa tambak-tambak tersebut disegel karena pencemaran lingkungan. Selain itu, Habib juga meminta agar pengusaha tambak segera menyelesaikan IPAL dan menghentikan pencemaran.

“Mereka berkomitmen untuk mengangkat limbah yang sudah mengendap di sungai dan saat ini alat berat sudah didatangkan,” katanya.

Menurut informasi dari Dinas Perizinan, seluruh tambak udang di Munjungan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, sebelum aktivitas budidaya kembali diizinkan, para pengusaha diwajibkan memastikan IPAL berfungsi optimal.

“Setelah IPAL selesai, pemulihan lingkungan juga akan dilakukan,” tutup Habib.(CIA)

Views: 2