Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangkanya Pensiunan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Babak baru kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Trenggalek. Saat ini tersangka dan barang bukti perkara korupsi tersebut sudah dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Tersangka kasus ini juga sudah ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Trenggalek.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menyatakan bahwa pelimpahan perkara korupsi dana BOS SMPN 3 Trenggalek ini dilakukan pada Selasa, 6 Agustus 2024. Satu dari dua tersangka dalam kasus tersebut sudah ditaha. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia.

“Ada dua tersangka dalam berkas perkara ini, yakni S dan R. Tersangka S, yang merupakan kepala sekolah, sudah meninggal dunia. Hari ini, tersangka R alias Ribut Gistarini, yang menjabat sebagai bendahara dana BOS saat kejadian, telah dilimpahkan,” jelas Gigih.

SMPN 3 Trenggalek menerima alokasi dana BOS sekitar Rp 2,1 miliar dari tahun 2017 hingga Agustus 2019. Namun, dalam pengelolaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban. DIantaranya seperti kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat sendiri oleh tersangka R atas perintah tersangka S.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Trenggalek, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 514.300.551,79,” imbuh Gigih.

Setelah adanya pelimpahan ini, tersangka R langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Penahanan dilakukan sampai ada pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen SPJ, kuitansi, nota fiktif, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti komputer, alat tulis, dan ATK lainnya,” tambah Gigih.

Berdasarkan hasil audit dan investigasi, dana BOS yang diterima SMPN 3 Trenggalek selama tiga tahun tersebut berjumlah total Rp 2.505.800.000. Rinciannya, Rp 848 juta pada 2017, Rp 845,8 juta pada 2018, dan Rp 812 juta pada 2019.

Sebagian dari dana tersebut diduga disalahgunakan oleh R melalui berbagai modus, termasuk mark-up harga, pembuatan dokumen fiktif, dan penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis BOS.

Selain itu tersangka R juga tidak melaporkan secara rutin pengelolaan anggaran kepada kepala sekolah. Bahkan R memalsukan tanda tangan serta membuat kuitansi fiktif untuk memperbesar pengeluaran yang tidak sebenarnya. (CIA)

 

Views: 2