Cerita Haru Kakek 82 Tahun di Trengalek Menjadi Korban Begal Saat Hendak Beli Jamu, Tabungan  Ludes

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Nasib naas dialami kalis, alias kl, seorang kakek petani asal Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Ia menjadi korban pembegalan saat hendak membeli jamu.  Kalis,  menceritakan pengalaman pahitnya saat uang tabungan hasil kerja kerasnya senilai Rp 14 juta dirampas oleh para begal.

“Saya dipaksa masuk ke mobil. Awalnya saya tidak mau, tapi mereka terus membujuk dengan alasan akan mengantar saya ke toko jamu,” ungkap KL.

Tersangka juga merayu korab, jika didalam mobil ada pak haji yang akam mengarahkanv korban ke toko jamu serupa.

“Tersangka bilang ada pak haji di dalam mobil yang akan mengarahkan saya ke toko jamu.”

Kejadian bermula ketika KL hendak membeli jamu di ruko lingkungan Jagalan, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek. Tiba-tiba, ia ditarik oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil abu-abu. Di dalam mobil, seorang pria bertubuh besar dengan pakaian hitam berusaha merebut tas KL.

“Saya memberontak dan mencoba mempertahankan tas saya, tapi akhirnya talinya putus,” tambahnya.

Tas tersebut berisi uang tabungan milik kalis senilaibRp 14 juta. Uang itu merupakan hasil penjualan jagung, padi, kayu, dan hasil bumi lainnya.

“Uang itu saya gulung, ikat, dan simpan di dalam tas. Setelah kejadian itu, saya tidak punya lagi uang simpanan,” tutur KL dengan nada pilu.

Prihatin dengan nasib korban, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, memberikan santunan berupa uang tunai dan sembako.

“Ini hasil iuran dari rekan-rekan yang peduli dengan kondisi korban. Karena korban sudah tua dan kehilangan uang tabungannya akibat kejahatan ini,” ujar AKP Zainul Abidin.

Korban pun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengusut tuntas kasus ini dan memberikan santunan.

“Terima kasih kepada polisi yang telah mengusut tuntas pelaku pembegalan dan memberikan bantuan kepada saya,” ujar KL.

Tersangka utama, Muhammad Saiful alias MS (46), warga Dusun Krajan, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, telah ditangkap. Ia berperan memaksa korban masuk ke dalam mobil dan membungkam mulut korban dengan tangan kosong. Sementara itu, dua tersangka lain, S dan L, masih buron. Mereka bertugas mengambil tas korban, mengancam korban, dan mengemudikan kendaraan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit handphone dan satu potong jaket hitam. Sedangkan dari saksi, satu unit mobil Wuling Confero warna abu-abu metalik dengan nomor polisi N 1455 K beserta kunci kontak dan STNK-nya juga diamankan.

Kasus ini telah disidik dengan sangkaan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan luka di bagian hidung akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.(CIA)

Views: 12