Mobil Dinas Pimpinan DPRD Trenggalek Akan Dibeli Murah Pemakainya, Dibayar 40% Dari Harga

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Empat mobil dinas pimpinan DPRD Trenggalek akan dilelang tertutup dengan harga sekitar 40% dari harga normal. Hal ini dilakukan sesuai peraturan yang mengatur pengadaan dan penggunaan aset negara. Prosesnya, saat ini para pimpinan DPRD sudah mengajukan surat kepada bupati untuk bisa memiliki mobil tersbeut melalui lelang tertutup.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan, Sesuai ketentuan, mobil jabatan pimpinan DPRD Trenggalek hanya boleh ada satu untuk masing masing pimpinan. Ketika ada pengadaan mobil baru untuk jabatan pimpinan di tahun 2024, maka mobil lama harus dikembalikan ke bidang aset.

“Sehingga mobil yang lama tidak lagi menjadi aset sekretariat DPRD.” ujar Muhtarom.

Muhtarom menambahkan, rencananya, setelah dilakukan pengadaan 4 mobil dinas baru,  4 mobil dinas yang lama akan dilakukan lelang tertutup. Orang yang bisa mengikuti lelang tertutup ini hanyalah mereka yang sebelumnya menjadi pemegang mobil tersebut.

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 15C ayat 3,” imbuhnya

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa permohonan penjualan tanpa melalui lelang, bisa dilakukan paling lama satu tahun sejak berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD yang pernah mendapat inventaris mobil tersebut.

“Apabila lebih dari satu tahun baru mengajukan, itu tidak bisa diproses. Tetapi kalau sebelum satu tahun yang bersangkutan menginginkan untuk memiliki kendaraan yang pernah dipakainya, maka sesuai regulasi bisa diproses,” lanjut Muhtarom.

Terkait penentuan harga, Muhtarom menjelaskan bahwa, untuk mobil yang dilelang harus diappraisal terlebih dahulu. Hasil appraisal tersebut akan menentukan harga yang kemudian dijual senilai 40% dari harga normal mobil tersebut. Sesuai regulasi, pimpinan hanya diberi kesempatan satu kali untuk memiliki mobil yang pernah digunakannya melalui lelang tertutup.

“Jadi, jika menjabat lebih dari satu kali, hak untuk memiliki hanya satu kali, dan hanya bisa memiliki satu unit kendaraan.” jelas Muhtarom.

Muhtarom juga menegaskan bahwa saat ini belum ada pimpinan DPRD Trenggalek yang pernah memiliki eks mobil dinasnya melalui lelang tertutup. Karena peraturan terkait hal ini, baru terbit pada tahun 2022.

“Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pimpinan DPRD bisa memiliki mobil yang pernah digunakannya.” imbuhnya.

Pelaksanaan lelang tertutup ini akan dilakukan oleh bidang aset Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Karena pemerintah kabupaten selaku pemegang kuasa pengelolaan barang berhak menentukan status hukum dari barang tersebut,

“Apakah akan dilelang, dihibahkan, atau dijual secara terbuka. Sekretariat DPRD hanya mempunyai wewenang untuk menggunakan, setelah tidak digunakan maka dikembalikan kepada bidang aset,” pungkas Muhtarom.

Para pimpinan DPRD saat ini telah mengajukan permohonan tertulis kepada bupati untuk memiliki kendaraan dinas mereka sesuai regulasi yang ada. “Keinginan pimpinan DPRD untuk memiliki mobil dinas mereka melalui lelang tertutup sesuai regulasi, namun kebijakan sepenuhnya mengikuti dari pihak aset daerah,” tutup Muhtarom.(CIA)

 

Views: 6