TRENGGALEK, -bioztv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek pastikan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di rumah sakit. Pasalnya, TPS lokasi khusus di Trenggalek hanya ada 2, semuanya di Rutan Kelas 2 B Trenggalek. Namun, KPU memastikan jika pasien rumah sakit tetap bisa memilih dengan cara mengurus pindah memilih.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, mengatakan, jika pasien yang dirawat di rumah sakit tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Meskipun tidak ada TPS lokasi khusus di rumah sakit, pasien tetap bisa memilih dengan menggunakan layanan pindah pilih,” jelas Gembong.
Layanan ini disediakan karena kondisi orang sakit yang tidak bisa direncanakan. Pasien yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan tempat lainnya dapat memanfaatkan layanan ini.
“Teknisnya masih kami godok, kemungkinan petugas KPPS akan mendatangi pasien di tempat perawatan dengan didampingi Bawaslu dan saksi untuk membantu mereka memilih,” ujar Gembong.
Keluarga pasien dapat membantu mengurus proses pindah pilih. Layanan ini berlaku sama di semua rumah sakit dan puskesmas di Trenggalek.
“KPU Trenggalek masih memprediksi sebaran TPS untuk layanan pindah pilih ini. Pelayanannya kemungkinan akan dilakukan setelah proses pemungutan suara reguler, yaitu pada siang hari,” papar Gembong.
Pasien yang ingin menggunakan layanan ini akan dibawa ke TPS terdekat. Petugas KPPS akan membantu proses pemungutan suara di TPS.
“Kami ingin memastikan semua warga Trenggalek, termasuk yang sedang sakit, bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” pungkas Gembong.
KPU Trenggalek mengimbau kepada seluruh warga Trenggalek yang sedang sakit untuk tidak ragu menggunakan layanan pindah pilih dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.(CIA)
Views: 5
















