TRENGGALEK, bioztv.id – DPD PKS Trenggalek bakal tuntut KPU Trenggalek jika tak kabulkan somasi yang dilayangkan. Yakni terkait permintaan agar Dasiran tidak dimasukkan dalam data DCS calon legislatif Pemilu Tahun 2024. Jika ingin maju caleg dari partai lain,DPD PKS meminta agar Dasiran mundur dari keanggotaan Fraksi PKS DPRD Trenggalek.
Mengacu keterangan kuasa hukum DPD PKS Trenggalek, sesuai surat pernyataan Dasiran dan gugatan di Pengadilan Negeri Trenggalek, pihaknya mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota legislatif pemilu Tahun 2024 dari PDI Perjuangan. Sementara itu, saat ini Dasiran sudah mundur dari keanggoitan partai PKS, tapi masih aktif menjadi anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek. Sehingga DPD PKS meminta agar KPU tidak memasukkan Dasiran dalam DCS pemilu tahun 2024.
Lebih lanjut Kuasa Hukum DPD PKS Trenggalek, Dani Setiawan menjelaskan, jika KPU Trenggalek tetap memasukkan Dasiran dalam data DCS calon legislatif Pemilu 2024 dari partai lain, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Salah satunya akan menuntut ganti rugi. Pasalnya, saat ini yang Dasiran masih menerima gaji sebagai anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek. Sementara itu yang bersangkutan sudah mundur dari partai PKS. Seharusnya gaji atau hak hak itu diterimakan ke pengganti dasiran saat ia keluar dari PKS.
Sekedar diketahui bahwa, Pada Pemilu legislatif Tahun 2019 lalu, Dasiran masju sebagai Caleg dari DPD PKS Trenggalek. Kemudian yang bersangkutan bisa masuk menjadi anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek. Selanjutnya, pada tahapan Pemilu Tahun 2024, Dasiran mundur dari keanggotaan partai PKS, dan maju sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan. Namun yang berasangkutan tidak mundur dari keanggotan fraksi. Sehingga meski ia maju Bacaleg dari PDI Perjuangan, namun ia masih menduduki kursi keanggotaan Fraksi PKS DPRD Trenggalek. Sehingga yang bersangkutan masih bisa menerima hak hak seperti halnya gaji anggota DPRD.
Views: 34
















