Tolak “Kembalinya Militerisme”, GMNI Trenggalek Desak Revisi Ulang UU TNI dan Perpol 2025

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idIsu supremasi sipil kembali memanas di Kabupaten Trenggalek. Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggeruduk gedung DPRD Trenggalek pada Selasa (14/4/2026). Mereka menyuarakan kekhawatiran serius terkait potensi bangkitnya militerisme melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Mahasiswa menjadikan aksi ini sebagai peringatan keras terhadap kebijakan pemerintah yang mereka nilai dapat mempersempit ruang demokrasi dan mengancam hak-hak sipil.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut menyimpang jauh dari semangat reformasi. Ia menilai aturan baru ini mencoba mendobrak batasan peran militer dan kepolisian yang seharusnya tidak mencampuri ranah sipil.

“Kami menilai pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI dan Perpol 2025 berpotensi menghidupkan kembali praktik militerisme di tengah masyarakat. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang termaktub dalam UUD 1945,” tegas Rian di sela-sela aksi.

Bahaya Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

GMNI menyoroti pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, membuka pintu bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan tanpa harus pensiun.

Mahasiswa memandang celah ini sebagai ancaman nyata yang berpotensi memicu praktik otoritarianisme. Rian menjelaskan, kondisi ini tidak hanya mengurangi partisipasi publik dalam pemerintahan, tetapi juga melemahkan kontrol sipil terhadap institusi negara.

Soroti Perluasan Kuasa di Ruang Digital

Selain UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, mahasiswa juga mengkritik Perpol Tahun 2025. Mereka menilai regulasi ini memberikan kewenangan berlebih kepada aparat untuk mengawasi aktivitas masyarakat, termasuk di ruang digital.

“Perluasan makna ‘pembinaan masyarakat’ bisa menjadi alat intervensi terhadap kebebasan berekspresi warga, baik di media sosial maupun di ruang publik,” jelasnya.

Mahasiswa khawatir regulasi ini menciptakan iklim ketakutan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat.

Angkat Isu Kekerasan Aparat

Dalam orasinya, GMNI juga membeberkan sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat terhadap aktivis. Mereka menuding kejadian tersebut sebagai bukti lemahnya akuntabilitas dan pengawasan internal institusi keamanan.

“Negara wajib melindungi setiap warga negara agar berani berpendapat tanpa rasa takut, bukan malah membatasi atau mengintimidasi mereka,” lanjut Rian.

Tuntutan Tegas Mahasiswa

Menutup aksi, GMNI Trenggalek melayangkan tuntutan tegas kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera meninjau ulang regulasi tersebut. Mereka menolak segala bentuk perluasan kewenangan aparat yang berisiko menggerus hak-hak sipil.

Bagi mahasiswa, menjaga batas tegas antara militer dan sipil menjadi harga mati demi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Demokrasi yang sehat hanya mungkin terwujud jika ruang sipil tetap bebas dan aparat bekerja sesuai porsinya, tanpa melampaui kewenangan,” pungkas Rian.(CIA)

Views: 39