Terlilit Utang, Karyawan Dealer Motor di Trenggalek Perdayai 25 Pembeli Dengan Kerugian 1 M

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Demi bayar utang yang menumpuk dan memenuhi kebutuhannya, seorang pegawai dealer di Kabupaten Trenggalek tipu puluhan pembeli. Modusnya, pelaku menawarkan harga murah dengan pembelian cash. Namun, motor yang dijanjikan justru tak kunjung dikirm ke pembeli. Kerugain akibat penipuan ini mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.

Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pegawai dealer ini diketahui terjadi sejak Tahun 2022 lalu. Pelaku adalah F-A-N, Laki-laki, 25 tahunm, warga Desa Panggungsari Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Sesuai pengakuan pelaku , aksi penipuan dan penggelapan ini sudah ia lakukan sekitar  25 kali. Namun dari puluhan korban itu yang  saat ini sudah melapor ke Polres Trenggalek hanya ada 2 korban.

Kapolres Trenggalek,  AKBP Gathut Bowo Supriono menyampaikan, modus pelaku perdayai korban dengan cara memberikan potongan harga yang besar, jika pembeli membayar lunas sebelum motor dikirim. Kemudian pelaku menjanjikan proses pengiriman unit bisa dilakukan beberapa bulan kedepan. Namun hingga saat ini motor yang dijanjikan itu juga tidak dikirm.

Gathut juga menambahkan, kerugain dari kedua korban yang sudah melapor ke Mapolres Trenggalek mencapai sekitar 50 an juta. Saat ini terdangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres TRenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini FAN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) Tahun.