Pembuktian Gugatan Dasiran, Pengacara DPRD & PKS Trenggalek Yakin Kliennya Tak Melawan Hukum

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dengarkan keterangan 2 saksi penggugat, kuasa hukum tergugat 1 dan 2, yakni DPRD dan PKS Trenggalek yakin tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.  Kuasa hukum tergugat meyakini jika esepsi yang pernah ia sampaikan terkait ketidak jelasan gugatan, dan prematur gugatan dinilai sudah terbukti.

2 Saksi penggugat yang dihasirkan ini yakni Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dan satu pengurus PDI Perjuangan Trenggalek, Imam Waldi. Sesuai keterangan kedua saksi, kuasa hukum tergugat 1 dan 2 menilai jika selama ini penggugat masih menjabat sebagai anggota DPRD Trenggalek dan masih tercukupi hak haknya sebagai anggota DPRD. Artinya, jika mempersoalkan kerugian, maka tidak terbukti. Disisi lain, terkait keanggotaannya di DPRD Trenggalek, penggugat juga masih berstatus sebagai anggota Fraksi PKS. Sehingga PKS masih punya hak, karena penggugat juga masih anggotanya.

Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2, Dani Setiawan, menyampaikan, sebagai pihak tergugat, setelah mendengarkan pembuktian sari saksi saksi penggugat, pihaknya akan menyampaikan jika tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Sementara itu, terkait gugatan ini, pihak Tergugat 1 juga diyakini sudah sesuai dengan prosedur yang semestinya. Sedangkan untuk tergugat dua, pihaknya juga meyakini jika perkara ini belum masuk ke ranah sengketa partai politik.

Dani juga menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti jika perkara ini belum masuk sengketa Partai Politik. Yakni, ada surat yang memperjelas bahwa tidak ada sengketa partai politik. Seharusnya pihak penggugat masuk dulu ke mahkamah partai, namun hingga saat ini tidak ada permohonan atau pengajuan dari saudara dasiran terkait sengketa di mahkamah partai.

 

Views: 12