11 Hari dibuka, Baru Ada 2 Parpol Yang Ajukan Berkas Bacaleg di KPU Trenggalek

oleh
oleh
11 Hari dibuka, Baru Ada 2 Parpol Yang Ajukan Berkas Bacaleg di KPU Trenggalek
11 Hari dibuka, Baru Ada 2 Parpol Yang Ajukan Berkas Bacaleg di KPU Trenggalek

TRENGGALEK, bioztv.id – Sudah 11 hari dibuka, pengajuan bakal calon anggota DPRD Trenggalek di KPU setempat baru ada 2 partai yang mengajukan. Kedua Partai yang sudah mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) itu diawali PDI Perjuangan, kemudian disusul Partai Nasdem. Tahapan ini akan ditutup pada 13 Mei 2023 mendatang.

Berdasrkan keterangan ketua KPU Trenggalek, pada 11 Mei ini ada dua Partai Politik yang menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU. Yakni PDI perjuangan dan Partai Nasdem. Jumlah Bacaleg yang diserahnya masing masing 100%, atau sejumlah 45 bacaleg. Tahapan kali ini bukan pendaftaran calon legislatif (Caleg), namun masih sebatas pengajuan bacaleg dengan cara pernyerahan berkas. Untuk sampai pada proses pendaftaran caleg masih ada tahapan tahapan berikutnya yang harus dilalui.

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menyampaikan, pada proses pengajuan Bacaleg ini ada sejumlah dokumen yang harus diperiksa KPU agar bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai data yang masuk pada sistem informasi pencalonan (Silon) yang sudah diisi oleh masing masing parpol. Artinya, KPU sifatnya memantau kelengkapan data atau berkas  yang sudah diupload masing masing partai politik pada  Silon masing masing.

Gembong juga menambahkan, dari hasil pemantauan SIlon itu, jika sudah disetujui oleh masing masing DPP Partai, maka KPU akan mensubmit data pada silon. Sehingga akan muncul tanda terima dan berita acara berkas pengajuan Bacaleg dari masing masing Parpol. Hal ini menjadi salah satu pembeda dari proses pemilu legislatif pada tahun tahun ssbelumnya. Jika sebelumnya wewenang hanya ada parpol tingkat Kabupaten/Kota, saat ini wewenang sepenuhnya ada di DPP masing masing partai.

Views: 66