TRENGGALEK, bioztv.id – Sudah disampaikan ke DPRD Trenggalek dalam rapat paripurna terbuka, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun 2022 akan dikuliti panitia khusus (Pansus). Sesuai amanat regulasi, pembahasan LKPJ tersebut ditargetkan harus terselesaikan dalam kurun waktu 1 bulan kedepan.
Berdasarkan keterangan Ketua DPRD Trenggalek, penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan amanat undang undang hingga peraturan pemerintah (PP). Sesuai PP Nomor 3 Tahun 2007 yang sudah diperbaruhi menjadi PP Nomor 13 Tahun 2019, menyebutkan jika kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, atau berakhirnya masa jabatan. Selanjutnya pihak DPRD juga diberi waktu satu bulan untuk membahas LKPJ tersbeut.
Lebih lanjut Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyampaikan, sesuai paparan Bupati terhadap LKPJ 2022, pihaknya menilai ada banyak capaian pada tahun tersbeut. Meski kondisi saat itu masih terdampak pandemi Covid-19, namun capaian kinerja masih cukup bagus. Hanya saja, peralihan pekerjaan seseorang turut berpengaruh pada meningkatnya angka pengangguran.
Samsul juga menambahkan, untuk pembahasan LKPJ lebih lanjut akan dilakukan oleh panitia khusus (Pansus). Titik tekan pembahasan dan penilaian terhadap LKPJ ini adalah kesesuaian antara RPJMD, kemudian RKPD. Dari perencanaan itu nantinya akan dicermati berdasarkan masing masiong program yang sudah direncanakan.
Views: 82
















