Digrebek Warga Usai Ngamar Sepekan & Wik Wik Ayang 5 Kali, Pemuda Munjungan Masuk Bui

oleh
oleh
Digrebek Warga Usai Ngamar Sepekan & Wik Wik Ayang 5 Kali, Pemuda Munjungan Masuk Bui
Digrebek Warga Usai Ngamar Sepekan & Wik Wik Ayang 5 Kali, Pemuda Munjungan Masuk Bui

TRENGGALEK, bioztv.id – Sepekan ngamar di rumah pacar tanpa sepengetahuan keluarga, pemuda asal Kecamatan Munjungan, kabupaten Trenggalek akhirnya digrebek warga usai setubuhi pacarnya yang masih duduk dibangku SMA sebanyak 5 kali. Akibat perbuatannya ini pelaku terjerat perlindunagn anak denagn ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Tersangka persetubuhan dan pencabulan ini adalah F-J-V, pemuda 18 Tahun asal Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan korban adalah pacarnya yang masih berusia 17 tahun dan masih duduk dibangku SMA. Tersangka menyetubuhi korban di dua lokasi berbeda, yakni di tempat kos pelaku di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan di rumah korban di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, menyampaikan, saat di rumah korban,  tersangka sempat menginap selama sepekan tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Saat dirumah korban, pelaku membujuk korban agar mau diajak berhubungan intim hingga lima kali berturut-turut. Aksi pelaku ini akhirnya diketahui oleh warga sekitar dan dilakukan penggerebekan.

Sunardi juga menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolers Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Karena korban masih berstatus anak anak, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.

Views: 2543