TRENGGALEK, bioztv.id – Terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan undang undang perlindungan anak, Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek terancam hukuman 3 tahun penjara dari masing masing kasus. Selain itu, oknum ASN tersebut juga terancam denda maksimal hingga 100 Juta rupiah.
Oknum ASN di Kabupaten Trenggalek yang terjerat kasus KDRT dan perlindungan anak ini adalah NK, Warga Kecamatan Trenggalek. Yang bersangkutan dilaporkan istrinya, LRW, atas kasus kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Selain itu juga dilaporkan oleh anaknya RRN yang masih berusia 13 tahun dengan kasus perlindungan anak. Kasus ini terjadi pada hari pertama lebaran Tahun 2022 lalu dan dilaporkan ke Polres Trenggalek pada 20 Juli 2022.
Menanggapi kasus ini, Humas Pengadilan negeri Trenggalek, Abraham Amrullah menjelaskan, kasus yang menjerat oknum ASN ini di split menjadi 2. Untuk kasus KDRT, NK terjerat pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3 Tahun penjara dan atau denda 9 Juta Rupiah. Sednagkan untuk kasus pelrindungan anak, NK dijerat dengan pasal 76 C tentang undang undang perlindungan anak dnegan ancaman hukuman maksimal 3 Tahun 6 Bulan penjara, dan atau denda maksimal sebesar 100 Juta Rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dilaporkan istri dan anaknya, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terjerat 2 kasus sekaligus. Yakni kasus kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dan perlindungan anak. Saat ini kasus tersebut sudah menjalani dua kali proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Views: 60
















