Mulai Dibahas Pansus, Nominal Dana Cadangan Pemilu 2024 di Trenggalek Masih Jadi Perdebatan

oleh
oleh
Mulai Dibahas Pansus, Nominal Dana Cadangan Pemilu 2024 di Trenggalek Masih Jadi Perdebatan
Mulai Dibahas Pansus, Nominal Dana Cadangan Pemilu 2024 di Trenggalek Masih Jadi Perdebatan

TRENGGALEK, bioztv.id – Mulai dibahas pansus 4 DPRD Trenggalek, nominal dana cadangan Pemilu 2024 masih manjadi perdebatan. Sementara itu sesuai draf awal, dana cadangan Pemilu direncanakan sebesar Rp.55 Miliar. Untuk pemenuhannya akan dilakukan secara berkala selama 3 tahun. Yakni, akan dicicil mulai tahun 2022 ini.

Mengacu keterangan Ketua Pansus 4 DPRD Trenggalek, penganggaran dana cadangan Pemilu tahun 2024 ini tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu tahun anggaran, sehingg prosesnya harus dicicil mulai tahun 2022, 2023, kemudian sisanya dipenuhi pada Tahun 2024. Karena proses pemenuhan dana cadangan Pemilu ini memerlukan peraturan daerah (Perda), maka Pansus 4 mulai membahas ranperdanya. Sedangkan terkait kepastian besaran nominal dana cadangan merupakan wewenang dari eksekutif.

Lebih lanjut Ketua Pansus 4 DPRD Trenggalek, Sukarudin menyampaikan, untuk kepastian nominal besaran dana cadangan saat ini masih dalam pembahasan. Namun, untuk mengetahui jumlah dana sharing Pemilu dari Pemerintah Provinsi, pihakny sudah memanggil KPU Trenggalek. Hasil diketahui jika dana sharing Provinsi hanya sekitar 10 Miliar rupiah.

Sukarudin juga menambahkan, prinsip dari Pemilu serentak 2024 mendatang hanya satu, yaitu Pemilu harus berjalan lancar tanpa ada kendala. Dalam hal ini, pihaknya juga akan lakukan evaluasi terhadap anggaran Pilkada Trenggalek tahun 2020 kemarin. Mengingat Pemilu Tahun 2024 mendatang bersamaan dengan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dipastikan nominal anggaran Pilkada akan mengalami kenaikan. Untuk menentukan jumalh aggaran ini pihaknya masih akan lakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Views: 29