TRENGGALEK, bioztv.id – Finalisai ranperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (PPKD), Pansus 2 dan OPD tekhnis sepakat masukkan norma aspirasi. Sementara itu untuk transaksi juga ditekankan pakai non tunai. Meski demikian, untuk beberapa janis transaksi dengan jumlah tertentu, masih boleh dilakukan dengan cara tunai.
Mengacu keterangan ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, terkait pe,bahasan ranperda PPKD, saat ini sudah pada tahap finalisasi. Artinya, saat ini sudah pada tahap penyelesaian daftar inventarisir masalah (DIM). Beberapa DIM tersebut diantaranya terkait norma aspirasi, dan ketentuan transaksi tunai dan non tunai. Terait norma aspirasi ini, didalamnya menjelaskan bahwa salah satu fungsi dari APBD adalah untuk pemenuhan aspirasi. Seperti halnya aspirasi rakyat yang disampaikan ke pemerintah melalui anggota DPRD.
Lebih lanjut Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Terkait transaksi tunai dan non tunai. Secara umum di Kabupaten Trenggalek sudah menerapkan transaksi non tunai. Tapi dalam pelaksanaannya juga masih ada transaksi tunai. Terkait hal ini, pansus 2 DPRD Trenggalek masih akan memintakan data dari bupati terlait batasan nominal dan jenis transaksi yang bisa dilakukan secara tunai.
Alwi juga menambahkan, mengingat saat ini pembahasan ranperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (PPKD) ini sudah final, sedangkan pasal pasal yang masuk daftar inventarisir masalah (DIM) juga sudah terselesaikan. Selanjutnya proses pembahasan ranperda ini tinggal dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dimintakan evaluasi dari Gubernur.
Views: 48
















