TRENGGALEK, bioztv.id – Jika tetap beroprasi, pemilik tower provider yang bandel tidak mau melengkapi perizinannya terancam kurunagn penjara 3 bulan dan denda 50 Juta Rupiah. Saat ini di kabupaten Trenggalek masih ada 12 Tower yang tidak melengkapi perizinannya. Trelebih, Tower tersebut sudah beroprasi selama puluhan tahun.
Dari hasil klarifikasi Komisi 2 DPRD Trenggalek dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra, meliputi Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP. DIketahui jika belasan tower provider illegal tersebut, tidak melengkapi perizinananya terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan Tower. Sehingga hingga saat ini perizinan tower tersebut belum lengkap. Sesuai peraturan daerah (Perda) Trenggalek Nomor 3 tahun 2011, ada ketentuan pidana dan denda bagi pemilik Tower Provider yang tidak melengkapi perizinanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan, Untuk proses penertiban tower yang tdiak melengkapi perizinanya tersebut, pihaknya akan lanjutkan pemantauan ke lapangan. Saat ini komisi 2 juga sudah meminta satpol-PP agar langsung menindaklanjuti upaya penertiban. Tahapannya, Satpol-PP akan membuat surat teguran kepada pemilik tower. Jika mereka tetap bandel, maka akan dilakukan openertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diketahui bahwa, dari hasil sidak Komisi 2 DPRD Trenggalek bersama sejumlah OPD Tekhnis di Kecamatan panggul, Kabupaten Trenggalek. Disana ditemukan ada 2 tower yang tidak melengkapi perizinannya. bahkan, salah satu tower yang ada di Desa Nglebeng justru dimanfaatkan untuk 6 provider. Sementara itu, akibat dari pemilik tower tidak melengkapi perizinannya itu, maka pemerintah daerah tidak bisa menarik retribusi dari pemanfaatan tower tersebut. Artinya, ada kebocoran pendapatan daerah (PAD) akibat tower illegal tersebut.
Views: 224

















