TRENGGALEK, bioztv.id – Dampak rencana perombakan susunan alat kelengakapan DPRD (AKD). Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek tambahkan 1 agenda baru pada program kerjanya. Agenda tersebut yaitu rapat paripurna penetapan pergeseran kenaggotaan AKD yang diselenggarakan pada minggu pertama bulan januari.
Rapat badan musyawarah terkait penambahan 1 agenda baru ini dilakukan pada 5 Januari 2022. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan tata tertib (tatib) DPRD yang mengatur tentang masa kerja AKD selama 2,5 tahun. Sehingga pada awal tahun 2022 ini DPRD Trenggalek harus melakukan pergeseran keanggotaan alat kelengkapannya. AKD tersebut meliputi Komisi Komisi, Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
Pimpinan Rapat Banmus, Agus Cahyono menyampaikan, Rapat banmus ini digelar seiring sudah selesainya proses pembahasan perobkan AKD oleh sejumlah ungsur pimpinan. Sehingga Banmus harus mengagendakan rapat paripurna pergeseran keanggotan AKD tersebut.
Lebih lanjur Agus Cahyono menyampaikan, terkait pengusulan nama nama personal pada masing masing AKD, merupakan hak dari masing masing fraksi. Artinya, fraksi fraksi mengusulkan nama nama anggotanya untuk menempati jabatan pada AKD. Meski demikian Fraksi fraksi juga harus mengusulkan anggotanya sesuai kompetensi yang dimiliki. Sehingga saat menduduki jabatan pada AKD, mereka mampu mengemban amanah sesuai jabatannya.
Views: 0

















