RPJMD Trenggalek Disahkan Saat RTRW Belum Diundangkan, Bagaimana Jika Terjadi Tidak Kesesuaian ?

oleh
oleh
RPJMD Tahun 2021-2026 disahkan saat perubahan RTRW belum diundangkan, Pansus 1 DPRD Trenggalek sebut jika terjadi ketidaksesuaiannya, maka perubahannya cukup dengan Perbup. Namun, jika ketidaksesuaian itu menyangkut target, maka perubahannya memerlukan penyesuaian antara RPJMD dengan RTRW.
RPJMD Tahun 2021-2026 disahkan saat perubahan RTRW belum diundangkan, Pansus 1 DPRD Trenggalek sebut jika terjadi ketidaksesuaiannya, maka perubahannya cukup dengan Perbup. Namun, jika ketidaksesuaian itu menyangkut target, maka perubahannya memerlukan penyesuaian antara RPJMD dengan RTRW.

TRENGGALEK, bioztv.id – RPJMD Tahun 2021-2026 disahkan saat perubahan RTRW belum diundangkan, Pansus 1 DPRD Trenggalek sebut jika terjadi ketidaksesuaiannya, maka perubahannya cukup dengan Perbup. Namun, jika ketidaksesuaian itu menyangkut target, maka perubahannya memerlukan penyesuaian antara RPJMD dengan RTRW.

Mengacu keterangan Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, Sukarudin, salah satu contoh ketidaksesuaian antara RPJMD dengan RTRW yang tidak memerlukan perubahan secara langsung adalah terkait penentuan kawasan. Maka untuk penyesuaian kawasan agar sinkron dengan RTRW cukup menggunakan peraturan bupati (perbup) saja. Karena perubahan kawasan itu tidak termasuk merubah target capaian pada RPJMD.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek menyampaikan, untuk RPJMD kali ini isinya sudah disesuaikan dengan RPJMD terbaru. Sedangkan jika nantinya terjadi ketidaksesuaian antara RPJMD dengan tata ruang terbaru, maka akan dilakukan sinkronisasi dengan cara merubah RPJMD tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Trenggalek tahun 2021-2026 ini sudah disahkan sejak 18 Agustus 2021 kemarin. Sedangkan perkembangan perubahan RTRW Trenggalek  Tahun 2021-2041, saat ini masih menjalani penyesuaian dengan regulasi peraturan terbaru ditingkat Kementerian ATR.

Views: 4