TRENGGALEK, bioztv.id – Nasib peraturan daerah (Perda) baru Trenggalek tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) hingga saat ini tidak jelas. Setelah dikirim ke Gubernur Jatim dan kementerian ATR, Perda tersebut justru menggantung dan tidak dikembalikan. Alasannya, karena dalam perda tersebut tidak memberikan sedikitpun ruang untuk tambang emas.
Mengacu keterangan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, sejak dikirim ke Gubernur dan kementerian ATR, Perda RTRW Trenggalek yang baru hingga saat ini belum ada kepastian. Salah satu penyebabnya, pihak kemenetrian ngotot agar tambang emas di masukkan pada Perda RTRW yang baru. Namun, dalam perda RTRW Trenggalek yang baru tidak memberikan celah untuk tambang emas. Sehingga dalam perda RTRW Yang baru, PT.SMN yang sudah mengantongi ijin tidak bisa mengeruk emas dari Trenggalek.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, jika mereka tetap ngotot tambang emas harus masuk di perda RTRW, tidak akan bisa. Dampaknya perda RTRW tetap menggantung, bahkan dimungkinkan sampai nanti berakhirnya perda RTRW yang lama pada tahun 2032 mendatang.
Sekedar diketahui bahwa, Perubahan Perda RTRW Trenggalek ini sudah ditetapkan sejak Tahun 2020 lalu. Namun, setelah dikirim ke Gubernur Jatim hingga kementerian ATR, nasib perubahan Perda RTRW Trenggalek terganjal ijin tambang emas. Akibatnya, perencanaan pembangunan harus mengacu pada RTRW lama.
Views: 171
















