Revisi RTRW Trenggalek Masih Mandek di Pusat Akibat Klaim Luasan Kawasan Karst

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek masih belum menemui titik terang di pemerintah pusat. Tarik ulur antar kementerian menjadi penyebab utama tertundanya revisi Perda RTRW. Perda tersebut masih menggantung setelah diparipurnakan DPRD sejak tahun 2020.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa tahapan revisi RTRW saat ini masih dalam proses di tingkat pusat. Menurutnya, komunikasi intensif antar kementerian terkait terus berlangsung untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis di lapangan.

“Informasi terakhir yang kami terima, proses RTRW Kabupaten Trenggalek di pusat masih terus berjalan sesuai yang dijanjikan. Kabarnya, komunikasi antar kementerian, terkait ganjalan yang ada sudah terjalin,” ungkap Doding.

Salah satu isu krusial yang menghambat revisi RTRW adalah perbedaan data luasan kawasan karst antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedua instansi tersebut belum mencapai kesepakatan mengenai batas dan luas pasti bentang alam karst di Trenggalek.

“Kendala utamanya adalah klaim yang berbeda antar kementerian mengenai luasan kawasan karst. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak sama dengan data dari Kementerian ESDM,” jelas Doding.

Ia berharap agar pemerintahan yang baru dapat bertindak lebih progresif dan segera menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut. Doding menekankan betapa pentingnya persoalan tata ruang bagi daerah karena dampaknya langsung terhadap kepentingan lingkungan, ekonomi, hingga perlindungan lahan pertanian.

“Beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup juga sempat berkunjung ke Trenggalek. Kami optimis, pemerintahan yang baru dapat menuntaskan masalah ini dengan lebih cepat,” tegasnya.

Prinsinya, lanjut Doding, bagaimana menjaga lingkungan dan melestarikan lahan pertanian di Trenggalek bisa terwujud.

Doding juga menyarankan agar pemerintah daerah tetap mempertahankan kebijakan terkait luasan lahan pertanian berkelanjutan yang telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, Perbup tersebut krusial untuk memastikan perlindungan sawah produktif selagi menunggu pengesahan resmi Perda RTRW yang baru.

“Luasan lahan pertanian yang tercantum dalam Perbup harus benar-benar dipertahankan. Jangan sampai lahan pertanian kita justru berkurang, mengingat isu ketahanan pangan saat ini menjadi prioritas nasional,” pungkasnya. (CIA)

Views: 267