Polemik Pengisian Perangkat, Kades Ngulanwetan Wadul DPRD Tuding SK Bupati Maladministrasi ?

oleh
oleh
Buntut panjang polemik pengisian perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan. Kepala Desa pertanyakan SK bupati terkiat pembatalan dua perangkat desa yang dilantik Kepala Desa. Pasalnya, pelantikan itu dinilai cacat prosedur. Karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Camat Pogalan.
Buntut panjang polemik pengisian perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan. Kepala Desa pertanyakan SK bupati terkiat pembatalan dua perangkat desa yang dilantik Kepala Desa. Pasalnya, pelantikan itu dinilai cacat prosedur. Karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Camat Pogalan.

TRENGGALEK, bioztv.id –  Buntut panjang polemik pengisian perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan. Kepala Desa pertanyakan SK bupati terkiat pembatalan dua perangkat desa yang dilantik Kepala Desa. Pasalnya, pelantikan itu dinilai cacat prosedur. Karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Camat Pogalan.

Usai lakukan hearing bersama Komisi 1 DPRD Trenggalek, Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, menyampaikan, SK Bupati Trenggalek terkait pembatalan hasil pengisian perangkat Desa Ngulanwetan itu tertanggal sejak 31 Mei 2021. Dalam hal ini Kepala Desa Ngulanwetan juga mengakui jika pada proses pelantikan terhadap kedua perangkat desa yang dianggap lulus seleksi itu tidak menyertakan surat rekomendasi dari camat.

Lebih lanjut Kepala Desa Ngulanwetan, Nur Kholis menjelaskan, Pelantikan terhadap perangkat desa tanpa disertai surat rekomendasi camat ini ia lakukan karena dirinya menilai jika panitia tidak menyerahan seluruh dokumen hasil pengisian kepadanya, sehingga ia tetap melantik 2 perangkat desa yang ia anggap memenuhi syarat. Kedua perangkat desa itu adalah Sekretaris Desa (sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun).

Nur Kholis juga menambahkan, saat ini salah satu peserta ujian perangkat desa yang tidak dilantik dan tidak puas dengan hasil pengisian juga ada yang mengajukan gugatan ke PTUN sejak beberapa waktu lalu.  Bahkan hingga saat ini Kepala desa sudah mengikuti persidangan sebanyak 5 kali di PTUN.  Dalam hal ini  Kepala Desa juga menyayangkan langkah Bupati yang menerbitkan SK pemberhentian terhadap kedua perangkat yang sudah dilantik, karena penerbitan SK itu dilakukan saat ada peserta lain yang lakukan gugatan ke PTUN.

Views: 1