TRENGGALEK, bioztv.id – Rapat paripurna ditengah penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Fraksi Fraksi DPRD Trenggalek sampaikan pandangan umumnya terhadap 2 ranperda baru usulan Bupati. Kedua ranperda itu adalah ranperda tentang RPJMD 2021-2026 dan ranperda retribusi pengujian kendaraan.
Rapat pripurna penyampaikan pandangan umum fraksi fraksi terhadap ranperda RPJMD dan 2021-2026 dan Renperda perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaaan bermotor ini dilakukan pada 13 Juili 2021 di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek. Dalam hal ini fraksi fraksi saampaikan sejumlah kritik dan saran atas renperda yang diusulkan bupati tersebut, Inti dari kritik dan saran itu merupakan sebagai bentuk dukungan demi pembangunan Trenggalek kedepan yang lebih baik.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, dalam pandangan umum terkait Ranperda RPJMD 2021-2026, Fraksi-fraksi DPRD meminta agar rencana RPJMD dapat disusun secara lebih spesifik untuk mewujudkan sustainable development goals. Pasalnya, dalam mewujudkan RPJMD tentunya dibutuhkan program yang realistis, tajam dan terukur.
Doding juga menambahkan, penyampaian PU fraksi terhadap 2 renperda usulan bupati, pada rapat paripurna ini fraksi-fraksi juga sampaikan jawaban atas penjelasan bupati terhada 5 ranperda usulan legislatif. Kelima Ranperda tersebut antara lain ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, Ranperda perubahan atas perda nomor 18 tahun 2010 tentang bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan; Ranperda tentang penanaman modan; dan Ranperda tentang penyelenggaraan kedehatan jiwa.
Views: 0
















