Jalani Sidang Online, Pelanggar PPKM Darurat di Trenggalek Didenda Hingga 200 Ribu

oleh
oleh
Mulai ditindak, Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Trenggalek jalani sidang virtual. Para pelanggar ini terdiri dari masyarakat yang tak bermasker hingga pemilik usaha yang buka melebihi jam malam.
Mulai ditindak, Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Trenggalek jalani sidang virtual. Para pelanggar ini terdiri dari masyarakat yang tak bermasker hingga pemilik usaha yang buka melebihi jam malam.Mulai ditindak, Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Trenggalek jalani sidang virtual. Para pelanggar ini terdiri dari masyarakat yang tak bermasker hingga pemilik usaha yang buka melebihi jam malam.

TRENGGALEK, bioztv.id – Mulai ditindak, Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Trenggalek jalani sidang virtual. Para pelanggar ini terdiri dari masyarakat yang tak bermasker hingga pemilik usaha yang buka melebihi jam malam.

Menurut Keterangan Ketua PN Trenggalek, Deny Riswanto menyampaikan, Sedikitnya ada 9 pelanggar prokes dan pelanggar PPKM darurat yang menjalani sidang virtual pada 13 Juli 2021. Mereka yang melanggar prokes mengikuti sidang dari salah satu sudut ruangan kompleks Stadion Menak Sopal. Di sana tersedia perangkat komputer lengkap dengan pengeras suara. Lewat jaringan internet, komputer tersambung dengan hakim yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Smeentara itu Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah menjelaskan, pihaknya akan mendukung program pemerintah dalam menegakkan prokes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ini sesuai dengan instruksi mendagri, peraturan bupati, dan peraturan jaksa agung. Mulai saat ini dan seterusnya, operasi yustisi juga akan terus digelar dan proses sidangnya akan digelar secara online

Sekedar diketahui bahwa, dari sembilan pelanggar prokes yang menjalani sidang secara virtual ini juga mendapat vonis yang berbeda-beda dari majelis hakim. Vonis paling besar, yakni denda senilai 200 ribu rupiah bagi pemilik usaha warung yang membuka tempat usahanya melebihi pukul 20.00 WIB. Denda itu ditetapkan karena ia sudah dua kali disanksi untuk masalah yang sama. Sementara itu untuk  warga yang tak memakai masker mendapat vonis denda sebesar 50 ribu rupiah.

Views: 0