TRENGGALEK, bioztv.id – Terjaring razia knalpot bising, puluhan pelanggar lalu lintas di Trenggalek akhirnya hancurkan sendiri knalpot brong miliknya. Sebelum menghancurkan knalpot, mereka terlebih dahulu harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek, dan membayar denda tilang sesuai dengan putusan majelis hakim.
Seperti inilah saat puluhan pelanggar lalu lintas bongkar pasang spare part motor tidak standart dan harus menghancurkan knalpot bising atau knalpot brong miliknya. Meski mereka sudah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri dan sudah membayar denda tilang, namun para pelanggar lalu lintas ini tidak dperbolehkan mengambil kendaraannya mengganti spare part kendaraan sesuai standart yang ditentukan. Proses bongkar pasang ini dilakukan dihalaman Polres Trenggalek, dengan pengawasan ketat dari petugas.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Doni Satria Sembiring menyampaikan, mengatakan penindakan tegas ini sebagai bentuk penegakan hukum, serta menindaklanjuti kaluhan masyarakat terkait maraknya pengguna knalpot brong. Pada proses pengambilan kendaraan pelanggar lalu lintas ini tidak hanya penggunanya yang dihadirkan di kantor polisi , namun para orang tuanya juga diwajibkan hadir untuk menyaksikan penegakan hukum yang dilakukan polisi.
Doni juga menambahkan, dengan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera, serta memberikan edukasi berkendara yang benar kepada masyarakat. Pihaknya juga berharap dengan digalakkannya razia knalpot brong akan ini bisa menekan terjadinya polusi suara yang meresahkan masyarakat.
Views: 3
















