TRENGGALEK, bioztv.id – Pasuk double L ke sejumlah rekannya, pengedar pil double L asal Desa Salamrejo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya terciduk Polisi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan ribuan pil double L yang disimpan dalam kompor rusak, yang ada di dapur rumahnya.
Penggrebekan pengedar pil double L ini diketahui terjadi pada 3 Februari kemarin, berawal dari pengembangan kasus serupa sebelumnya, dan penggeledahan terhadap dua saksi dengan inisal K dan E, yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Bambang Purwanto, Warga Desa Salamrejo Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, dari hasil penggeledahan terhadap dua saksi inisial K dan E, petugas berhasil mengamankan pil double L sejumlah 20 butir dan 77 butir, sedangkan dari hasil penangkapan terhadap tersangka Bambang Purwanto berhasil mengamankan, HP, Unag 100 ribu rupiah, Kompor rusak, dan 982 butir. Sehingga total pil double L yang diamankan ada 1.079 butir.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Views: 1

















