TRENGGALEK, bioztv.id – Disegel, belasan toko modern di Kabupaten Trenggalek terpaksa harus menghentikan seluruh aktivitasnya. Meski demikian toko modern tersebut akan kembali diperbolehkan buka setelah melengkapi perizinannya, sesuai peraturan daerah (Perda) Trenggalek yang berlaku saat ini.
Mengacu keterangan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Trenggalek, Agung Sujatmiko menyampaikan, dalam perpanjangan izin nanti, toko modern wajib bermitra dengan koperasi. Hal itu diatur dalam Perda 29/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Swalayan.
Sementara itu PLT Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono juga menyampaikan, Berdasarkan pasal 5 ayat 3, diatur bahwa pusat perbelanjaan dan toko modern hanya dapat didirikan oleh koperasi, sehingga toko modern yang akan memperpanjang izinnya harus bekerjasama dengan Koperasi yang ada di Trenggalek
Sebelumnya diketahui bahwa, sedikitnya ada 15 toko modern di Kabupaten Trenggalek yang izinnya habis, maupun izinnya bermasalah. Dari belasan toko modern tersebut 5 diantaranya ada di kawasan kota Trenggalek, dan sisanya tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Trenggalek. Proses penyegelan atau penutupan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan.
Views: 0

















