TRENGGALEK, bioztv.id – Iming iming es krim dan uang tunai 20.000 rupiah, kakak asal kecamatan Gandusari nekat cabuli anak dibawah umur hingga tiga kali. Akibat perbuatannya ini pelaku sempat diarak warga ke balai desa, hingga akhirnya diserahkan ke unit PPA Polres Trenggalek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Imam Sobirin, Warga Kecamatan Gandusari, hingga akhir bulan nopember kemarin, dirinya sudah tiga kali mencabuli korban. Untuk merayu korban, dirinya juga memberikan es krim, dan uang tunai antara 10.000. hingga 20.000. Beruntung aksi pelaku ini segera dipergoki warga, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Sementara itu saat aksi bejat pelaku dipergoki warga, pelaku justru langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian digubuk.
Lebih lanjut tersangka, Imam Sobirin menyampaikan, dirinya nekat melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih dibawah umur tersebut karena terlanjur ingin. Meski demikian, dirinya juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya ini lagi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah pakaian korban dan pakaian pelaku sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (limabelas) tahun penjara.
Views: 1

















