TRENGGALEK, bioztv.id – Serang sekelompok anak dibawah umur di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek menggunakan parang. Residivis penganiayaan asal Tulungagung akhirnya diringkus Polisi. Karena sempat mencoba kabur saat di tangkap, tersangka akhirnya juga dihadiahi timah panas dikakinya.
Kasus penyerangan terhadap anak dibawah umur di kecamatan Watulimo ini diketahui terjadi pada 19 Oktober kemarin, berawal saat tersangka Kristian Eko Gunawan Alias Bodong, warga, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, mendatangi sekelompok anak bawah umur di rumah salah satu warga Tasikmadu Watulimo. Selanjutnya tersangka melakukan penyerangan secara membabi buta, hingga kelompok pemuda tersebut kabur dan tertinggal satu korban Erik Ferdianto, warga Desa Tasikmadu.
Kapolres Trenggalek AKBP.Jean Calvijn SImanjuntak menyampaikan, karena korban Erik terlanjur tidak bisa lari, selanjutnya tersangka Krstian Eko Gunawan melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap korban. Kemudian tersangka meninggalkan korban dan mengambil satu unit HP ada dilokasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat pelaku beserta arang bukti berupa parang, HP, dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Views: 0
















