TRENGGALEK, bioztv.id – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Jasa Konstruksi mulai di bahas oleh Pansus dua DPRD Trenggalek, Kedepannya pemerintah daerah berpeluang memiliki sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru, yang didapat dari retribusi kegiatan jasa konstruksi.
Menurut keterangan ketua Pansus dua DPRD Trenggalek, pada ranperda jasa konstruksi ini nantinya akan mengatur proses kegiatan jasa konstruksi yang ada di Trenggalek. Beberapa poin yang menonjol dari ranperda ini antara lain, akan ada peluang sumber pendapatan daerah baru yang didapat dari retribusi kegiatan jasa konstruksi.
Lebih lanjut Ketua Pansus Dua DPRD Trenggalek, Mugianto menjelaskan, Melalui renperda tersebut kedepannya pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pembinaan terhadap pelaku jasa konstruksi. Selain itu, nantinya pemerintah juga bisa menerbitkan ijin usaha jasa konstruksi (IUJK).
Mugianto juga menambahkan, dengan mulai dibahasnya ranperda jasa konstruksi ini pihaknya berharap agar kedepannya kualitas jasa konstruksi di Trenggalek bisa lebih baik dari sebelumnya, sehingga pekerjaan yang dihasilkan oleh pelaku jasa konstruksi juga lebih kuat, bagus dan mampu memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat.
Views: 0
















