TRENGGALEK, bioztv.id – Pasok Pil Double L ke kawasan Dongko Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Residivis pengedar Narkoba asal Kabupaten Kediri kembali terciduk petugas. Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan pil double L siap edar sejumlah 7.014 butir.
Penggrebekan pengedar Pil Double L di Desa Pringapus Kecamatan Dongko ini diketahui terjadi pada 2 mei kemarin sekitar pukul 5.30 pagi hari. Berawal saat pelaku Endra Matofia warga Kecamatan Pare Kabupaten Kediri kepergok petugas membawa Pil Double L di salah satu rumah warga desa Pringapus, Setelah diakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil double L yang dibawa pelaku.
Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Pelaku merupakan residivis pengedar narkoba, yang bersangkutan baru saja keluar dari penjara sekitar 3 bulan lalu dengan kasus yang sama.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 7.014 butir pil double L dan satu unit HP sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hokum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.
Views: 1
















