TRENGGALEK, bioztv.id – Kembali terciduk saat transaksi di Kabupaten Trenggalek, residivis pengedar narkoba asal Kabupaten Kediri beberkan keuntungannya. Dari satiap transaksi, dirinya mengaku bisa meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Endra Matofia warga Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dari hasil transaksi yang dilakukannya di Desa Pringapus Kecamaan Dongko Kabupaten Trenggalek, dirinya bisa meraup keuntungan sedikitnya hingga 700.000 rupiah.
Lebih Endra Matofia juga menerangkan, Keuntungan tersebut dihitung dari setiap kantong yang berisi 1.000 butir pil double dirinya mendapat keuntungan senilai 100.000 rupiah, sedangkan jumlah Pil double yang dibawa saat hendak transaksi di dongko ada 7.014 butir pil double L.
Perlu diketahui bahwa, tersangka pengedar pil double L asal Kediri ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari rutan kelas 2B Kabupaten Trenggalek sekitar 3 bulan lalu, Kemudian yang bersangkutan kembali melakukan aksi yang sama di Trenggalek, Sehingga kembali dijebloskan ke dalam jeruji penjara.
Views: 0
















